RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) naik di akhir masa jabatannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk tahun periodik 2023, dalam laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Jokowi yang baru saja dilaporkan ke KPK mencapai Rp 95.820.385.076 atau Rp 95,8 miliar.
Namun, belum ada penjelasan secara rinci mengenai harta kekayaan Jokowi tersebut. Karena saat ini statusnya masih dalam tahap proses verifikasi.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Bergabung ke Partai Golkar, Airlangga: Sudah Rapat, Sudah Beriringan
“Status pelaporan: sudah lapor. Status LHKPN: proses verifikasi,” demikian dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Senin (25/3/2024).
Harta kekayaan Presiden Jokowi mengalami peningkatan sebesar Rp 13,4 miliar, dalam kurun waktu satu tahun atau pada LHKPN yang dilaporkan pada tahun periodik 2022. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan 17 Maret 2023, Jokowi mempunyai harta kekayaan senilai Rp 82.369.583.676.
Jokowi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 20 bidang yang tersebar di Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan. Seluruh aset yang berstatus hasil sendiri itu mencapai nilai Rp 66.242.200.000.
BACA JUGA: Ditanya Harga Beras dan Pangan Terus Melonjak, Jokowi: Ini Mau Lebaran
Jokowi juga mempunyai delapan unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp 432.000.000. Rinciannya yakni, Mobil Suzuki Pick Up tahun 1997 seharga Rp 10.000.000; Mobil Isuzu Truck tahun 2002 Rp 40.000.000; Motor Yamaha Vega tahun 2001 Rp 2.000.000; Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2004 Rp125.000.000.
Selanjutnya, Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1996 Rp 60.000.000; Mobil Isuzu Truck tahun 2002 Rp 30.000.000; Mobil Nissan Grand Livina Minibus tahun 2010 Rp 65.000.000; dan Mobil Nissan Juke Minibus tahun 2012 Rp 100.000.000. Seluruh kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri.
Jokowi juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 356.950.000, serta kas dan setara kas Rp 15.338.433.676.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menjabat sebagai kepala negara selama dua periode pada 2014-2019 dan 2019-2024. Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala negara pada 20 Oktober 2024. (rbs/jpc)