Berita Bekasi Nomor Satu

KPAI: Perlu Langkah Serius Hadapi Kekerasan Anak di Lingkungan Pendidikan

Sejumlah siswa SDN Jatiasih X Kota Bekasi bersiap untuk mengikuti upacara di halaman sekolah. KPAI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama kementerian, lembaga, dan organisasi profesi guru sebagai langkah pencegahan maraknya aksi kekerasan anak. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama kementerian, lembaga, dan organisasi profesi guru sebagai langkah pencegahan maraknya aksi kekerasan anak.

Data KPAI awal 2024 menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap anak telah mencapai 141 kasus atau sekitar 35 persen, dengan sebagian besar terjadi di lingkungan pendidikan.

Menurut Komisi Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama KPAI RI, Aris Adi Leksono, kekerasan anak di lingkungan pendidikan dapat menyebabkan berbagai dampak serius, termasuk traumatis hingga kematian. Dari data KPAI, ada 46 kasus anak yang mengakhiri hidupnya, dengan 48 persen di lingkungan pendidikan. Aris menekankan perlunya upaya serius dan terstruktur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan anak di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA: KPAI Ajak Semua Pihak Serius Cegah Bullying di Satuan Pendidikan

“Perlu upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan anak di lingkungan pendidikan,” ujar Aris.

Satuan pendidikan juga harus menyadari tugas dan fungsi perlindungan anak, selain memberikan pembelajaran. Kegiatan belajar mengajar dapat meningkatkan mutu dan kualitas jika didukung oleh lingkungan yang aman dan ramah.

Hasil dari FGD tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi, termasuk percepatan tindak lanjut MoU Implementasi Permendikbud 46 tahun 2023 serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Selain itu, diperlukan penguatan layanan perlindungan anak berbasis referral system, pelibatan dan pemberdayaan organisasi profesi guru, serta pelatihan untuk guru terkait kompetensi dan keterampilan perlindungan anak. Dalam upaya bersama pencegahan dan penanganan kekerasan anak di satuan pendidikan, evaluasi berkala lintas Kementerian/Lembaga (K/L), satgas daerah, dan tim PPKSP juga perlu dilakukan. (dew)