Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Nyesek, Selisih Suara Tipis, Caleg dan Partai Ajukan Gugatan

Illustrasi : Kantor DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kontestasi Pemilu memang mengharuskan setiap pesertanya mengorbankan waktu, tenaga, hingga biaya yang tidak sedikit. Tapi bagaimana jika segala sesuatunya itu tidak berbuah manis, keinginan menjadi anggota legislatif gugur dengan selisih ‘tipis’. Ini dialami oleh beberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) di Kota Bekasi.

Salah satu Caleg yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) I dari Partai Gerindra, Mustofa masih diselimuti merasa aman lantaran perolehan suaranya masih unggul dari sembilan Caleg lain di internal partai pada Sabtu 9 Maret yang lalu. Suasana hatinya berubah 180 derajat saat pleno di tingkat kecamatan Bekasi Selatan berlangsung, perolehan suaranya ada di nomor dua.

Hanya terpaut enam suara dari Caleg lain. Partai Gerindra di Dapil ini hanya mendapat jatah satu kursi, terancam tidak bisa kembali duduk sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Caleg petahana.

“Nyesek banget bener, lebih baik selisih 100 atau 200 (suara), tidak terlalu nyesek,” katanya menggambarkan suasana hati usai pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Situasi saat itu kata Mustofa, namanya masih bertengger di urutan paling atas, seingatnya masih bertahan hingga pukul 16:30 WIB. Tiba-tiba situasinya berubah sekira pukul 17:00 WIB, disalip oleh caleg lain.

Pleno penetapan hasil rekapitulasi di Kecamatan Bekasi Selatan kala itu diwarnai beberapa kali penundaan. Ia masih ingat betul, pleno akhirnya terlaksana pada pukul 20:00 WIB.

Tidak ada kata lain yang mampu mewakili perasaannya saat itu, ia mengaku sama sekali tidak menyangka situasinya berubah dalam hitungan jam. Sejak saat itu pikirannya diselimuti kecurigaan.

“Pleno itu (rencananya) dari hari Jumat, diundur jadi hari Sabtu. Hari Sabtu jam dua, diundur jam 4, diundur lagi jam delapan,” ucapnya.

Mendengar apa yang diceritakan oleh Mustofa, sedianya ia tinggal menunggu dilantik kembali menjadi anggota DPRD kota Bekasi periode 2024-2029 usai rekapitulasi di tingkat kota selesai. Tapi sekarang, ia masih harus berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK), ia memutuskan untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Keputusan ini diambil setelah menyandingkan dokumen C hasil dengan hasil pleno KPU Kota Bekasi. “Keyakinan tim saya yang sudah menginventarisir sangat kuat, kita valid datanya. Kita pun tidak akan berani mengajukan kalau tidak valid datanya,” tambahnya.

BACA JUGA: Hasil Pileg Bekasi Digugat ke MK

Selain Mustofa, nampak satu Caleg lain yang selisih suaranya ‘tipis’. Selisih 12 suara untuk menempati jatah kursi ke sembilan bagi PDI Perjuangan di Dapil I, sekaligus jatah kursi kedua di internal partai.

Keduanya adalah Caleg nomor urut satu Nicodemus dengan perolehan 6.361 suara dan Caleg nomor urut empat Samuel Sitompul dengan perolehan 6.373 suara. Sampai dengan pleno di tingkat kota rampung, Samuel Sitompul berhak mendapatkan jatah kursi ke sembilan untuk PDI Perjuangan.

Selain Caleg, beberapa Parpol juga bersaing sengit memperebutkan kursi terakhir di dua Dapil. Persaingan ketat nampak pada Dapil satu antara partai Nasdem dengan Golkar, Nasdem terpaut 179 suara lebih sedikit untuk mendapat jatah kursi ke 10.

Sementara di Dapil IV, persaingan ketat nampak terjadi antara PKB dan PSI. Hingga akhir rekapitulasi, PSI terpaut 178 suara lebih sedikit untuk mendapatkan jatah kursi ke sembilan.

Selisih suara yang relatif kecil bagi Partai Politik ini juga dinilai layak untuk diperjuangkan. Satu partai yang diketahui mengajukan PHPU ke MK adalah Nasdem untuk Dapil I.

Nasdem mengklaim telah mengantongi data dan fakta yang bisa membuktikan adanya pergeseran suara. Hasil penyandingan dokumen C hasil dan D hasil disebut menunjukkan adanya perubahan suara Nasdem, sampling dibuktikan di 10 TPS.

“Data itu selisihnya kalau saya melihat di Dapil satu dan Dapil dua itu jatahnya Partai Nasdem. Kita lakukan gugatan ke MK untuk memastikan itu,” kata Ketua DPD Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana belum lama ini.

Menanggapi adanya beberapa permohonan PHPU yang telah diajukan untuk pemilihan DPRD tingkat kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempersiapkan data dan fakta guna menjawab gugatan tersebut.

Usai menetapkan hasil perolehan suara tiap partai dan Caleg, KPU Kota Bekasi meyakini proses rekapitulasi berjenjang telah berlangsung sesuai dengan ketentuan.

“Intinya sampai hari ini kami meyakini apa yang sudah kami tetapkan itu adalah yang sebagaimana mestinya,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa.

Meskipun demikian, hak peserta Pemilu untuk mengajukan PHPU harus dihargai. Lebih lanjut, ia meyakini bahwa setiap poin gugatan yang diajukan akan dibuktikan di MK.

Data-data yang dimiliki oleh KPU Kota Bekasi akan menjawab setiap poin gugatan yang masuk.
“Apapun nanti putusan Mahkamah konstitusi kami jalankan,” tambahnya.

Pengamat Politik, Ujang Komarudin menyebut apa yang ditempuh oleh peserta Pemilu dengan mengajukan PHPU ke MK merupakan langkah tepat. Sesuai dengan ketentuan, PHPU merupakan hak setiap peserta Pemilu yang harus dihormati.

Pada Fase ini, data dan fakta yang benar serta valid jadi kunci penting, membuktikan poin-poin gugatan yang diajukan. Jika berhasil dibuktikan, maka MK akan mengabulkan poin-poin gugatan yang diajukan, begitupun sebaliknya.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Dugaan Penggelembungan Suara, Ketua KPU Kota Bekasi Dicecar Soal Sirekap

“Tetapi kalau datanya tidak valid, datanya misalkan tidak sesuai, tidak kuat, argumennya juga tidak kuat, MK juga tidak akan mengabulkan,” paparnya.

Salah satu gugatan yang memiliki besar untuk menang adalah gugatan selisih suara yang relatif sedikit. Dengan catatan, penggugat bisa melampirkan data yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan begitu, apapun poin gugatan yang diajukan, data dan fakta akan sangat berpengaruh pada proses pembuktian.

“Jadi kalau selisih suaranya kecil, itu potensi untuk dikabulkan bisa terjadi. Kalau itu berdasarkan data-data yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Disinggung terkait dengan potensi suara Parpol maupun Caleg bersegel seperti yang kerap kali menjadi dalil, ia menyebut bahwa titik rawan terjadinya hal ini ada pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hal ini kerap kali terdengar selama proses rekapitulasi, hingga berujung pada gugatan hasil Pemilu.

Namun ada atau tidak gugatan hasil Pemilu menurutnya, evaluasi wajib dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Hal ini penting guna semakin memperbaiki pelaksanaan Pemilu berikutnya. (sur)

Data Fakta Selisih Suara Tipis

1. * Mustofa dan Yadi Hidayat (Gerindra)
– Selisih 6 suara
– Yadi unggul untuk mendapat kursi ke 4 di Dapil 1

– Perolehan suara :
Mustofa ; 5.598 suara
Yadi Hidayat ; 5.604 suara

2. * Nicodemus Dodjang dan Samuel Sitompul (PDI Perjuangan)
– Selisih 12 suara
– Samuel Sitompul unggul untuk mendapat kursi ke 9

– Perolehan suara :
Nicodemus Godjang ; 6.361 suara
Samuel Sitompul : 6.373 suara

3. * Partai Golkar dan Nasdem memperebutkan kursi di Dapil 1
– Selisih 179 suara
– Golkar unggul mendapat kursi ke 10

4. * PKB dan PSI memperebutkan kursi di Dapil IV
– Selisih 178 suara
– PKB unggul mendapat kursi ke 9