RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Paman Usman alias Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim untuk kedua kalinya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Putusan itu dibacakan, setelah Anwar Usman dilaporkan karena tak terima dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK lewat konferensi pers, pada 8 November 2023 lalu.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua sekaligus anggota MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024), dikutip dari Jawapos.com.
Anwar Usman dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor,” tegas Palguna.
Pelanggaran kode etik ini, merupakan yang kedua kali dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman usai terbukti terdapat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang tentang Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres.
Dalam konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, Anwar Usman tak terima dicopot dari jabatan Ketua MK. Paman dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu merasa difitnah. Bahkan, Anwar Usman menyatakan tidak akan mengorbankan martabat dan kehormatannya, serta pengabdiannya sebagai hakim konstitusi untuk meloloskan calon tertentu.
BACA JUGA: Hakim MK Ini Dikhawatirkan Konflik Kepentingan PPP, Bakal Tangani Sengketa Hasil Pemilu 2024?
Akibat pernyataannya itu, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh advokat Zico Leonard ke MKMK. Zico menilai, Anwar dianggap tidak bisa menerima putusan MKMK terkait pencopotannya sebagai Ketua MK. Padahal, menurutnya, Majelis Kehormatan MK dibentuk sebagaimana diamanatkan Undang-Undang guna menegakkan etika Hakim Konstitusi. (rbs/jpc)