RADARBEKASI.ID, BEKASI – Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi mendesak Pj Wali Kota Bekasi segera mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga kerja kontrak (TKK). Tidak ada alasan bagi Pj Wali Kota Bekasi tak mencairkan anggaran tersebut.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Sardi Efendi merespons banyaknya keluhan TKK terkait THR yang hingga saat ini belum mereka terima.
“Saya banyak mendapatkan aspirasi dari TKK. Ada yang bilang katanya mereka mendengar THR dicairkan 50 persen dari gaji, tapi dengar-dengar juga dibatalkan karena TKK nggak ada payung hukumnya terkait THR,” ungkap Ketua Fraksi PKS Sardi Efendi, Sabtu (30/3/2024).
BACA JUGA: THR TKK, Pemkot Bekasi Masih Cari Aturan
Mendapat keluhan tersebut, Sardi yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini mendorong agar anggaran THR TKK segera dicairkan.
“Dari Fraksi PKS kami mendorong agar THR ini segera dicairkan, karena tentu itu merupakan harapan mereka,” desak Sardi.
Menurut Sardi, tidak ada alasan bagi Pj Wali Kota Bekasi atau Pemkot Bekasi mencari-cari alasan untuk pencairan THR bagi TKK. Sebab, aturan atau payung hukum dan anggarannya sudah jelas.
“Sudah dianggarkan kok di APBD Kota Bekasi, TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Bekasi. Tidak terganggu dengan aturan karena sudah ada aturannya maka bisa segera dicairkan,” ungkapnya.
Di luar TKK BLUD, imbuh Sardi, juga layak mendapatkan THR sebagai wujud apresiasi atas kinerja mereka selama ini. Meski dengan nomenklatur baru pencairan THR TKK di luar BLUD baru 50 persen dari gaji mereka selama ini.
“Saya dengar regulasi untuk THR TKK yang di OPD sudah selesai dibuat Pemda sebagai dasar hukum cairnya THR TKK yang 50 persen. Semoga ini cepat dilakukan pencairan, karena ini bagian dari kinerja aparatur,” tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengungkapkan, pihaknya masih mencari regulasi untuk dasar hukum pencairan THR TKK.
Sementara regulasi untuk pencairan THR ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dalam PP tersebut, THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka akan dibayarkan setelahnya. (rbs)