RADARBEKASI, BEKASI – Petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi bersama TNI Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah kamar warga binaan saat inspeksi mendadak (sidak), Jumat (5/4/2024) sore. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan berbagai benda terlarang.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, M Susanni mengatakan, kegiatan ini digelar secara serentak seluruh lapas dan rutan se-Indonesia dalam rangka hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60.
“Ini bertujuan untuk antisipasi terhadap adanya gangguan Kamtibmas, yang digelar secara serentak seluruh lapas dan rutan seluruh Indonesia,” ucap Susanni.
Penggeledahan menyasar delapan kamar warga binaan. Hasilnya, petugas menemukan berbagai benda terlarang, mulai dari gunting, palu, korek, hingga alat pisau cukur.
“Seperti kita lihat, ada beberapa barang yang kita larang secara aturan, misalkan gunting ini kan tidak boleh, terus ada kaleng gas ini juga tidak boleh, terus rol rol kabel yang gak karuan ini berisiko terhadap terjadinya kebakaran,” jelasnya.
BACA JUGA: Warga Lintas Agama Bagikan Takjil di Cikarang
Kegiatan tersebut dilakukan guna menjaga suasana kondusif di lingkungan warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi.
“Jadi razia ini antisipasi jangan sampai ada kebakaran, terus barang barang yang tajam seperti gunting bisa digunakan untuk berkelahi ini kan bisa buat nusuk,” ucapnya.
Rencananya, hasil temuan barang terlarang itu akan dimusnahkan. Warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang akan diberikan sanksi.
“Sementara warga binaan pemilik barang-barang tersebut juga langsung diberi sanksi yang berlaku,” pungkasnya (rez)