RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 1.198 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Sebagian besar narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan itu terkait kasus narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Muhamad Susanni, menyebutkan bahwa ada dua jenis remisi khusus (RK) yang diberikan kepada warga binaan Lapas.
“Untuk Lapas Bekasi jumlah yang menerima remisi 1.198 terbagi menjadi 2, RK1 yaitu yang hanya pengurangan masa pidana dan kemudian RK2 yang bisa bebas langsung,” ucap Susanni, Rabu (10/4/2024).
Susanni menjelaskan bahwa dari 14 orang yang mendapat RK2, enam orang di antaranya masih menjalani subsider.
“RK 2 ada 14 orang, namun yang bebas langsung 8 orang, karena yang 6 orang masih ada subsider, jadi subsider jalani dulu baru nanti bebas,” imbuhnya.
Dari total 1.198 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, yang mendapat remisi sebagian besar menjalani hukuman terkait kasus narkoba.
BACA JUGA: Begini Suasana Salat Idulfitri di Lapas Kelas IIA Bekasi
“Yang paling banyak itu karena di sini kasus narkoba, jadi yang paling banyak narkoba, namun itukan belum semuanya penghuni Bekasi dapat remisi, karena ada tahanan dan ada yang persyaratanya belum terpenuhi,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu persyaratan untuk mendapat remisi yakni telah menjalani masa pidana selama minimal enam bulan.
“Jadi mereka mereka yang belum memenuhi persyaratan tidak diberi remisi dan juga mungkin ada persyaratan lain yang belum terpenuhi,” katanya.
Susanni menjelaskan bahwa penyerahan remisi dilakukan secara terpusat di Lapas Cikarang untuk wilayah Jawa Barat, yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) sebagai perwakilan dari Menteri Hukum dan HAM. (rez)