Berita Bekasi Nomor Satu

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di KM 370  

Korban luka kecelakaan bus Rosalia Indah dirawat di RSI Kendal. (Devi Khofifatur Rizky/Jawa Pos Radar Semarang)  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jalur Widodo alias JE (44) pengemudi Bus Rosalia Indah yang kecelakaan di tol Batang-Semarang KM 370 ditetapkan tersangka oleh kepolisian, dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang (Grup Radar Bekasi), Jumat (12/4/2024)

Pria warga Kadipaten Kecamatan Babatan Kabupaten Ponorogo Jawa Timur ini dijerat pasal 340 terkait kelalaian dan diancam hukuman 6 tahun penjara.

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan  masuk ke dalam parit di jalan tol Batang-Semarang KM 370 A pukul 06.35 WIB pada Kamis (11/4/2024).

Bus dengan jumlah penumpang 36 orang termasuk sopir dan kenek ini mengangkut pemudik. Selain tujuh korban meninggal, terdapat 20 orang luka-luka. Sedangkan korban selamat berjumlah sembilan orang.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan, mengatakan Polres Batang telah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan tunggal yang dialami Bus Rosalia Indah. Penyelidikan tersebut juga meningkat menjadi penyidikan.

“Dan hari ini kita telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW. Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 370 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana adalah maksimal 6 tahun,” ungkapnya dilokasi GT Kalikangkung, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (12/4/2024).

BACA JUGA: Daftar Identitas Korban Luka dan Meninggal Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Km 370 yang Berangkat dari Bekasi

“Kemudian kita mencoba menguraikan dan melihat bahwa akibat kelalaian yang bersangkutan, memang benar sementara pemeriksaan kita ini diakibatkan kelalaian dari pada pengemudi sopir bus tersebut. Bahwa pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan, kemudian terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370,” sambungnya.

Kemudian, hal yang dialami sopir tersebut mengakibatkan Bus Rosalia Indah bernopol AD 7019 OA ini, lanjut Dirlantas mengatakan bus melaju mengambil sisi kiri dan menghantam parit hingga keluar jalan tol.

“Sehingga terseret kurang lebih 150 meter. Titik tumpu awal adalah di 370 poin 50, kemudian titik tumpu akhirnya berada di poin 200,” katanya.

Dirlantas juga membeberkan, penetapan tersangka ini melalui suatu proses dengan melakukan gelar perkara.

Menurutnya, gelar perkara ini sebelumnya telah melaluinya proses pemeriksaan terhadap saksi -saksi, kemudian berita acara daripada olah TKP saksi yang diperiksa.

“Sampai dengan saat ini sudah ada 7 (saksi) termasuk sopir bus tersebut. Kemudian daripada pemeriksaan saksi berita acara cukup dua alat bukti pasal 40 KUHP, kita menetapkan sopir bus sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4,” tegasnya.

Sekarang ini, pengemudi sopir bus juga telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Batang untuk dilakukan penanganan proses hukum selanjutnya.

“Sudah ditahan. Jadi surat perintah pengakapan, penahanan, surat perintah penyidikan, sudah dilengkapi semua. Berkas dokumen sudah dilengkapi semua pada saat selesai gelar semua itu sudah dilengkapi, kemudian dilakukan peningkatan status menjadi tersangka,” tegasnya.

Terkait kondisi bus, Dirlantas mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan untuk melakukan kajian guna penyelidikan terhadap kelayakan bus tersebut.

Sekarang ini kepolisian masih menunggu hasil dan disampaikan secara tertulis.

“Nanti hasilnya secara tertulis dari tim ahli yang memeriksa kendaraan tersebut nanti yang akan menyampaikan pada penyidik. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan, karena secara tertulis belum memberikan kepada kita,” terangnya. (mha/bas)

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin