Berita Bekasi Nomor Satu

Pendatang Baru Pascalebaran Tak Boleh jadi Beban

TIBA: Penumpang bus tiba di Terminal Induk Bekasi, Senin (15/4). Warga pendatang baru ke Kota Bekasi pasca-Lebaran diminta untuk tertib mengurus Adminduk Kota Bekasi dipastikan terbuka bagi setiap pendatang dari luar dengan beberapa catatan agar tak menjadi beban. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Warga pendatang baru pascalebaran ke Kota Bekasi diminta untuk tertib mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kota Bekasi dipastikan terbuka bagi setiap pendatang dari luar dengan beberapa catatan agar tak menjadi beban.

Arus urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota menjadi salah satu fenomena sosial pascalebaran. Faktor ekonomi hingga kualitas berbagai layanan yang dinilai lebih baik di daerah perkotaan menjadi beberapa faktor penting.

Pemerintah Kota (Pemkot) mengingatkan kepada warga yang berniat untuk datang dan menetap di Kota Bekasi hendaknya memiliki modal dari sisi ilmu pengetahuan dan kemampuan yang mumpuni.

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengungkapkan modal ilmu pengetahuan akan memberikan manfaat bagi kota tujuan. Hal itu juga bermanfaat agar fenomena urbanisasi tidak menjadi beban sebuah kota seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.

“Senantiasa kita ingatkan kalau datang ke kota besar itu harus dengan ilmu pengetahuan, supaya kontribusinya datang ke kota manapun itu ada manfaatnya,” kata Gani, Senin (15/4/2024).

Gani memastikan Kota Bekasi terbuka bagi setiap orang yang datang dan berniat untuk tinggal di Kota Bekasi.

“Kita terbuka bagi semua orang, tetapi tadi kita harapkan yang datang itu yang punya latarbelakang yang bagus lah,” tambahnya.

Hal lain yang mesti diperhatikan oleh para pendatang adalah ketertiban dalam hal Adminduk. Mengingat, Adminduk merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam berbagai hal.

BACA JUGA: Arus Balik di Jalur Pantura Kabupaten Bekasi Masih Padat

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa tidak ada sanksi dalam hal kepemilikan Adminduk sesuai Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk. Sehingga, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama.

“Saat ini dituntut kesadaran warga untuk melengkapi Adminduk dalam proses kehidupan keseharian, oleh karena itu diingatkan kepada warga pendatang yang akan menetap di Kota Bekasi melebihi satu tahun,” ungkapnya.

Warga yang berencana menetap lebih dari satu tahun di Kota Bekasi harus dipastikan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal. Selain itu bagi warga yang telah memiliki aset berupa tempat tinggal diimbau menyertakan surat keterangan kepemilikan aset, atau surat keterangan menggunakan alamat menumpang bagi warga yang tinggal mengontrak.

Sementara bagi warga yang berencana tinggal kurang dari satu tahun, agar melakukan registrasi Penduduk Non Permanen secara online melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jika warga hanya menumpang tidak sampai satu tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id agar proses kependudukan dapat terfasilitasi,” tambahnya.

Taufik juga mengingatkan kepada warga Kota Bekasi yang kembali dari kampung halaman agar mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar tak lagi mengalami kesulitan akibat dokumen Adminduk hilang atau rusak. (sur)