Berita Bekasi Nomor Satu

Pengembang Pasar Induk Cibitung Bakal Didenda

MONEV: Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, bersama jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi progres revitalisasi Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi, Senin (22/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan bahwa pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pembangunan Pasar Induk Cibitung (PIC) bakal didenda.

Hal ini disebabkan oleh keterlambatan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) dalam menyelesaikan revitalisasi PIC sesuai kesepakatan dengan Pemkab Bekasi pada 19 April 2024.

Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bekasi dengan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) mengenai Revitalisasi dan Sarana Penunjang Lainnya serta Pengelolaan Pasar Induk Cibitung telah dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo Joko Adi Wibowo sebelumnya.

Namun, beberapa hal masih perlu diperbaiki, termasuk pemberian perpanjangan kontrak pembangunan kepada PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipakor) agar pasar memenuhi standar 60 persen untuk fungsi utama dan 40 persen untuk fungsi pendukung, termasuk ruang terbuka hijau, area parkir, dan pengelolaan sampah.

Tujuan revitalisasi pasar ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan, representative, dan keuntungan bagi pedagang dan masyarakat, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pada hari ini (kemarin, red) kami Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) melakukan monitoring evaluasi. Hasilnya belum bisa disampaikan karena perlu dilakukan pengkajian. Sifatnya baru mengumpulkan apa yang kami lakukan peninjauan di lapangan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) revitalisasi PIC, Senin (22/4).

Menurut Gatot, hasil monev menunjukkan bahwa pembangunan baru mencapai 96 persen dari yang diharapkan. Oleh karena itu, pihak ketiga akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Memang untuk penyelesaian pembangunan tinggal penuntasan yang sifatnya penunjang, yaitu kantor UPTD, sarana ibadah (masjid), serta penunjang lainnya. Kemudian ukuran untuk jalan kendaraan belum sesuai sebagaimana mestinya untuk mengatur lalu lintas di dalam pasar,” ujarnya.

BACA JUGA: Proses Lelang Pasar Cikarang Jalan di Tempat

“Hasil temuan ini akan kami kaji terlebih dahulu seperti apa langkah kebijakan yang akan diambil. Setidaknya yang pasti akan ada denda yang diberikan kepada pihak ketiga karena sesuai waktu yang ditentukan pembangunan belum rampung,” imbuhnya.

Gatot juga menegaskan bahwa PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipakor) harus menyetor sekitar Rp4 miliar ke kas daerah Pemkab Bekasi

”Jadi selain pembangunan belum rampung. PAD juga belum disetorkan kepada kas daerah Pemkab Bekasi,” jelasnya.
Menurut Gatot, dalam menentukan keputusan terkait PIC, melibatkan tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemkab Bekasi sebagai pemilik barang dan pemegang kebijakan, pihak ketiga sebagai mitra kerja, dan pedagang sebagai penerima manfaat.

Setelah melakukan monitoring evaluasi (monev), Gatot menjelaskan bahwa langkah selanjutnya mengumpulkan pihak ketiga dan pedagang untuk duduk bersama. Tujuannya mendengarkan pandangan dari semua pihak terkait dengan PIC sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan yang akan diambil.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang pihak ketiga dan pedagang. Setelah itu baru akan disampaikan kepada pimpinan untuk diambil keputusan atas objek (PIC) yang dikerjasamakan,” ucapnya.

Sementara itu, Manager Operasional PIC, Jusli, menjamin bahwa pembangunan akan segera diselesaikan dan kewajiban pembayaran PAD akan dipenuhi

”Sekarang masih berlanjut untuk perampungan dalam penyelesaian pembangunan. Dan untuk PAD akan segera kami selesaikan. Karena memang pasar masih dalam proses pembangunan tanggungjawab PAD akan dibayarkan secara dicicil. Namun yang kami kedepankan adalah upaya tanggungjawab yang harus dituntaskan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pasar (FKP) PIC, Abdul Hakam, menyampaikan bahwa pedagang mengeluhkan penurunan omset akibat kurangnya kenyamanan di pasar. Ia berharap agar pembangunan pasar sesuai rencana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Bisa dilihat dari kenyamanan, masih jauh dari rasa nyaman, pasar yang becek masih dikeluhkan para pembeli. Kemudian sarana parkir yang belum tuntas. Belum lagi akses keluar masuk masih sering numpuk karena lebar jalan di dalam pasar masih sempit atau belum sesuai dengan yang direncanakan,” ucapnya.

Hakam berharap, para pihak baik pengembang maupun pemerintah bisa lebih menekankan kepentingan pedagang
“Kami harapkan pembangunan sesuai dengan perencanaan dan pasar bisa nyaman didatangi para pembeli, maka dengan begitu pertumbuhan ekonomi bisa jalan dengan baik,” tegasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin