Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Kejar Piutang PBB Rp1 Triliun

ILUSTRASI: Foto udara permukiman warga di Cibitung Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4). Pemkab Bekasi tengah mengejar piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jumlahnya mencapai Rp1 triliunan. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah mengejar piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jumlahnya mencapai Rp1 triliunan.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengungkapkan berbagai upaya dilakukan untuk mengejar piutang PBB tersebut. Antara lain dengan memberikan stimulus bagi wajib pajak.

“Upaya yang kami lakukan dengan melakukan diskon PBB sebesar 20 persen. Hal itu untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak,” ujar Dani, Kamis (25/4).

Dani menjelaskan bahwa jumlah piutang dari sektor PBB sangat besar karena banyaknya bidang tanah yang belum dimanfaatkan, sehingga pemiliknya belum membayar pajak.

Untuk mengatasi hal ini, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dimanfaatkan dalam pengurusan sertifikat, dengan pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami berharap adanya program diskon PBB dan penggratisan BPHTB bisa merangsang para wajib pajak untuk mengurus dokumen kepemilikan tanah,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Meminimalisir Risiko Bencana

Dani yakin bahwa pajak akan dibayar ketika lahan tersebut dimanfaatkan, meskipun terdapat keterlambatan pembayaran pajak. Bahkan ada yang belum membayar pajak selama 10-20 tahun.

Dia berharap dengan pembayaran pajak saat ini dapat langsung dimanfaatkan untuk pembangunan dan mendukung program Pemkab Bekasi.

“Tentunya apabila dibayarkan saat ini bisa langsung dimanfaatkan untuk pembangunan dan menyukseskan program Pemkab Bekasi,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal dengan menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) setiap tahun kepada wajib pajak. Ani menekankan pentingnya ketaatan pajak, terutama karena jumlah pajak terutang dari sektor PBB telah mencapai Rp1 triliunan.

“Kami terus berupaya. Bahkan Pak Pj Bupati juga terus melakukan kebijakan kebijakan. Bahkan dengan diskon serta menghapuskan denda. Kami juga mengimbau para wajib pajak biar taat dengan pajak daerah demi kepentingan pembangunan serta mendukung program daerah,” jelasnya.

Ani menambahkan, penggratisan pajak BPHTB hanya berlaku untuk pengurusan sertifikat yang melalui PTSL guna mendukung program pemerintah pusat. (and)