Berita Bekasi Nomor Satu

Adik Bantu Kakak Buang Koper Berisi Jasad Korban di Cikarang

BERI PENJELASAN: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai kasus pembunuhan wanita dalam koper di Polda Metro Jaya. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan wanita RM (50) yang jasadnya di masukkan ke dalam koper dan dibuang di Jalan Inspeksi Kalimalang Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka itu yakni AARN (29) dan AT (21), yang merupakan kakak beradik.

AARN menjadi tersangka utama yang melakukan pembunuhan terhadap RM di hotel wilayah Bandung, Rabu (24/4). Sedangkan AT membantu AARN dalam membuang koper berisi jasad korban di lokasi kejadian, Kamis (25/4).
“Peran daripada AARN melakukan pembunuhan terhadap korban saudara RM yang kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper. Kemudian peran daripada AT ini yaitu membantu tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat Kabupaten Bekasi,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (3/5).

Terungkap bahwa RM dan AARN bekerja di perusahaan yang sama. RM berperan sebagai kasir di kantor cabang Bandung, sementara AARN berperan sebagai auditor di kantor pusat.

Pada Rabu (24), AARN melakukan kunjungan ke kantor cabang Bandung. Di sana, AARN yang sudah kenal dengan RM sebelumnya bertemu dan berbincang.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang Terkuak

Setelah itu, AARN mengajak RM keluar dari kantor. Keduanya keluar terpisah namun kemudian bertemu untuk pergi bersama menuju hotel dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Di hotel di wilayah Bandung tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Di Hotel Zodiak, tersangka dan korban sempat melakukan hubungan badan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Setelah berhubungan badan, RM meminta AARN untuk menikahinya. Namun, AARN menolak. Hingga kemudian RM mengeluarkan kata-kata yang menyakiti AARN.

AARN yang tersulut emosi lalu membenturkan kepala RM ke tembok hotel.

“Tersangka membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah. Pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut, hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernafas lagi,” tuturnya.

Setelah korban tewas, AARN mengambil uang korban sebesar Rp43 juta yang seharusnya akan disetorkan ke bank. Kemudian, AARN keluar dari hotel untuk membeli koper. Namun, karena koper yang dibeli kecil, AARN keluar dari hotel lagi untuk membeli koper yang lebih besar agar dapat memasukkan jasad korban. Koper tersebut dibeli oleh AARN menggunakan uang yang diambil dari tasnya RM.

BACA JUGA: Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang: Terduga Pelaku dan Korban Masuk Kamar Hotel Sebelum Kejadian

“Setelah memasukkan jasad korban ke dalam dalam koper, tersangka keluar lagi menitipkan kendaraan korban ke tempat penitipan,” ucapnya.

Setelah itu, AARN membawa koper berisi jasad korban dengan menggunakan taksi daring untuk menuju ke Bitung menemui adiknya AT. Sesampainya di Bitung, AARN berikut koper berpindah mobil yang sudah disewa oleh AT sebelumnya. Lalu AARN bersama AT berikut koper menuju perjalanan ke Bandung. AT belum tahu bahwa koper yang dibawa oleh kakaknya berisi jasad RM.

Namun di tengah perjalanan, AT kemudian diberitahu mengenai isi dari koper tersebut. “Di tengah jalan menuju Kalimalang tersangka AARN memberitahu bahwa telah membunuh korban,” ujar Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, usai diberitahu oleh kakak kandungnya, AT tak bisa menolak lantaran jasad RM sudah berada di dalam kendaraan. Kemudian kedua pelaku yang menuju Bandung melalui Tol Jakarta Cikampek, keluar di Gerbang Tol Tambun untuk mencari lokasi yang cocok untuk membuang jasad RM di dalam koper.

“Mereka mencari tempat untuk dibuang dengan keluar dari Tol Tambun menyusuri jalan Inspeksi Kalimalang sampai ditemukannya jalan yang lumayan sepi sehingga adik korban membantu menurunkan koper tersebut dan membuang di pinggir jalan,” tambahnya.

Usai membuang jasad korban, AARN mengantarkan AT kembali ke Bitung. Sedangkan AARN kembali ke Bandung untuk melanjutkan pekerjaanya sebagai auditor yang belum selesai.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang

Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polrestabes Bandung, dan Polda Sumsel berhasil menangkap AARN di kediaman istrinya di Palembang Sumatera Selatan, Selasa (1/5). Sedangkan AT ditangkap setelahnya di Tangerang,

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar visum dari RS Polri Kramat Jati, rekaman CCTV dari Hotel Zodiak, PT Kobe, rumah warga yang beralamat di Cicendo, Bandung, dan CCTV Jasa Marga Pintu Tol Pasteur.

Selain itu, ada satu stel pakaian korban, satu unit mobil Avanza, uang tunai Rp36 juta (sisa uang korban yang diambil oleh tersangka), satu buku rekening, dan ATM atas nama Eni Musrifah, satu unit sepeda motor Scoopy, satu kartu akses masuk Hotel Zodiak, satu stel pakaian tersangka AARN, dan satu stel pakaian tersangka AT. Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pasal yang kami terapkan untuk kedua tersangka ini pasal 338 KUHP dan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau 339 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Gurnald. (ris/oke)