Berita Bekasi Nomor Satu

PPDB Kota Bekasi Wajib Lampirkan KIA

KIA : Petugas kecamatan menunjukan kartu identitas anak (KIA) di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan ribu anak harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi, terutama di sekolah negeri. KIA yang merupakan hak sipil anak menjadi salah satu syarat umum pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi tahun ajaran 2024/2025.

Selain persyaratan khusus sesuai jalur pendaftaran yang dipilih calon peserta didik, KIA menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat umum. Persyaratan ini berlaku untuk peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Setidaknya ada 76 ribu lebih lulusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SD/MI di  2024. Mereka harus dipastikan telah memiliki KIA.

Terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana untuk mengurus KIA ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat menyampaikan bahwa layanan dasar termasuk KIA saat ini bisa dilakukan di seluruh kantor kelurahan.

Masyarakat kata dia, bisa datang langsung ke kantor kelurahan secara mandiri atau secara kolektif oleh wali kelas jika ada anak yang belum memiliki KIA.

BACA JUGA: Pengawasan Asesmen Sumatif Akhir SD dan SMP Ditunjuk Sekolah

“Artinya untuk seluruh layanan dasar yang memang wajib dimiliki oleh warga masyarakat itu kita layani di kelurahan, termasuk KIA. Makanya kita berani mensyaratkan KIA, karena kita seluruh kelurahan sudah bisa melayani,” ungkapnya.

Lebih dari syarat untuk mendaftar sekolah, sambung Taufik, anak mempunyai hak untuk mendapat identitas kependudukan. Dengan begitu, anak tidak perlu lagi membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya sebagai identitas.

Sebagai syarat umum PPDB, Taufik berharap jumlah anak yang memiliki KIA di Kota Bekasi akan bertambah. Akhir tahun kemarin setidaknya 50 persen dari total 700 ribu anak di Kota Bekasi telah memiliki KIA.

“Jumlah penduduk usia anak itu kurang lebih 700 ribu, itu sekitar 350 ribuan sudah memiliki KIA. Target nasional tahun ini adalah 60 persen,” ucapnya.

Kepemilikan KIA ini disebut akan memberikan nilai tambah bagi pemerintah kota. Diantaranya adalah kota layak anak dan kota layak HAM. (sur)