RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap usai KPU menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apakah akan berlabuh jadi oposisi atau koalisi?
Untuk memutuskan kebijakan oposisi atau koalisi itu, DPP PKS akan menggelar Rapat Majelis Syuro pada Juni 2024 mendatang.
Tujuan digelarnya itu untuk memutuskan sikap politik apakah akan masuk ke dalam koalisi atau oposisi Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA: Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
“Mungkin bulan depan (Juni). Tapi nanti akan dikabari,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
“(Oposisi atau koalisi) itu akan diputuskan di Majelis Syuro,” sambungnya.
Selain itu, Mardani juga belum ingin mengungkapkan ke publik ihwal nama yang dipilih PKS untuk maju sebagai calon gubernur (Cagub) Pilkada Jakarta 2024.
BACA JUGA: Presiden PKS: Saya, Anak dan Isteri Tidak Bakal Maju di Pilkada Kota Bekasi 2024
“Untuk DKI kayaknya akan diumumkan oleh Presiden (Ahmad Syaihku),” tegas Mardani.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini sebelumnya mengatakan, pihaknya siap menjadi oposisi atau koalisi dalam pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, pihaknya sudah memiliki pengalaman saat menjadi oposisi dan berada di dalam koalisi.
“PKS punya pengalaman 10 tahun koalisi di masa Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan 10 tahun oposisi di masa Pak Jokowi (Joko Widodo). Jadi oposisi enggak ada masalah, koalisi (dengan Prabowo-Gibran) siap. Kita lihat dinamikanya,” ujar Jazuli, Selasa (30/4/2024).
Ia mengatakan, sikap politik partainya akan diputuskan dalam musyawarah Majelis Syura PKS dalam waktu dekat.
“Adapun pilihan koalisi atau oposisi setelah pemilu itu teknis saja. Yang pasti, keputusan soal koalisi atau oposisi di PKS bukan selera personal tapi keputusan musyawarah Majelis Syura dan DPTP (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat), dan sifatnya dinamis sesuai derajat kemaslahatan dan kepentingan untuk rakyat,” pungkasnya. (rbs/jpc)