Berita Bekasi Nomor Satu

Sanksi Menanti bagi Pemungut Biaya KIA

KIA: Petugas melayani warga membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Pendopo Kantor Pemerintah Kota Bekasi, beberapa waktu, lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kecamatan Rawalumbu meminta kepada seluruh aparatur di lingkungannya untuk tidak memungut biaya pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Diketahui, masyarakat diminta mengurus KIA untuk memenuhi hak anak, sekaligus sebagai salah satu dokumen persyaratan umum untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditingkat SD dan SMP.

Saat ini warga bisa datang langsung ke kantor kelurahan untuk mengurus pembuatan KIA, termasuk di empat kelurahan yang ada di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kemarin, warga mulai berdatangan untuk membuat KIA.

Sekretaris Kecamatan Rawalumbu, Yudistira menyampaikan bahwa pihaknya telah mewanti-wanti agar petugas tidak memungut biaya kepada warga yang datang mengurus KIA.

“Untuk itu saya hari ini melakukan monitoring ke kelurahan-kelurahan, saya menekankan agar seluruh aparatur di Rawalumbu bahwasanya tidak ada pemungutan biaya dalam pembuatan KIA,” katanya.

BACA JUGA: PPDB Kota Bekasi Wajib Lampirkan KIA

Selain petugas, Yudistira juga telah menyampaikan hal serupa kepada kepala sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu. Ia mengimbau kepada pihak sekolah yang mengkolektif pembuatan KIA agar tak memungut biaya.

Jika ada staff pemerintah kecamatan dan kelurahan yang kedapatan memungut biaya kata dia, akan disanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada staff kami yang melakukan pemungutan biaya terkait kartu KIA, secara tegas akan kami kenakan sanksi,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga di lingkungan Kecamatan Rawalumbu untuk segera mengurus pembuatan KIA, terutama untuk keperluan pendidikan. Selain pungutan biaya, ia juga meminta agar petugas tidak menghambat warga yang datang untuk membuat KIA.

“Jangan diperhambat, jangan lambat karena ini kebutuhan yang mendesak untuk anak masuk sekolah,” tambahnya. (sur)