RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembali melakukan lelang terbuka revitalisasi Pasar Baru Cikarang. Bila administrasi sudah siap, lelang akan dimulai pekan depan.
Lelang ini kembali dilakukan karena sebelumnya dinyatakan gagal akibat sepinya peminat. Dari minimal target tiga peserta yang mendaftar, hanya ada dua.
Untuk diketahui, lelang untuk mencari investor revitalisasi Pasar Baru Cikarang. Perkiraan nilai investasi dalam pembangunan Pasar Baru Cikarang mencapai Rp275.222.433.275.
Proyek ini menggunakan sistem kerjasama Bangun Guna Serah (BGS). Pihak lain dapat memanfaatkan tanah milik daerah untuk mendirikan bangunan dan/atau sarana dengan fasilitas yang sesuai.
Pihak tersebut kemudian dapat menggunakan tanah dan fasilitas tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati. Setelah jangka waktu berakhir, tanah beserta bangunan dan/atau sarana dengan fasilitasnya akan diserahkan kembali kepada daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, mengungkapkan bahwa persiapan lelang revitalisasi Pasar Baru Cikarang sudah dilakukan.
BACA JUGA: Proses Lelang Pasar Cikarang Jalan di Tempat
“Hari ini (kemarin, red) kami telah melakukan rapat bersama dengan tim panitia lelang serta konsultan perhitungan teknis bangunan dan Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP),” kata Gatot, Selasa (14/5).
Gatot menjelaskan, dalam rapat tersebut dibahas mengenai kualitas bangunan, spesifikasi bangunan, dan kebutuhan material demi menjaga kualitas Pasar Cikarang.
Kehadiran KJPP bertujuan untuk menghitung kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kerja sama antara Pemkab Bekasi dan pihak ketiga dari objek Pasar Baru Cikarang dapat lebih jelas dalam aspek pendapatan daerah.
“Kami sudah mendapatkan spesifikasi teknis bangunannya dan kontribusi PAD. Nah hasil ini rencananya akan menjadi materi yang akan dilelangkan untuk menentukan pihak ketiga yang berkualitas,“ ucapnya.
Selain itu, Gatot juga menyebutkan bahwa pihaknya membahas terkait finansial bagi investor yang akan berinvestasi, hasil audit keuangan, dan pengalaman dalam membangun serta mengelola pasar rakyat.
“Secara pertimbangan teknis sudah difinalkan untuk segera dilelang dan tim panitia lelang (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) akan merapikan dokumen lelang secara administrasi. Kalau semuanya lancar 22 Mei 2024 (peka depan,red) ini akan segera dibuka lelang terbuka,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Bakal Lelang Ulang Revitalisasi Pasar Cikarang
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Himawan Abror, menuturkan bahwa Pasar Cikarang merupakan ikon pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, sejak dahulu Pasar Cikarang banyak memberikan kontribusi sebagai lumbung ekonomi bagi warga Cikarang dan sekitarnya. Pemkab Bekasi diharapkan bisa lebih berinovasi serta melakukan konsultasi hukum, terutama terkait adanya gugatan dari pihak lain.
“Jika dibangun dengan kepastian hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH), tujuan kepentingan masyarakat bisa terakomodir dan pelaksana kegiatan terhindar dari kesalahan administrasi negara,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Bekasi disomasi PT Sanjaya terkait pelaksanaan proses lelang Pasar Baru Cikarang. Somasi dilayangkan PT Sanjaya lantaran Pemkab Bekasi dianggap tak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
PT Sanjaya merupakan pemenang lelang revitalisasi Pasar Baru Cikarang pada 2014. Sebelum pembangunan dimulai, perusahaan pemenang lelang harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Namun, perusahaan tersebut menghadapi kendala dalam memenuhi dokumen yang diperlukan, meskipun diberikan beberapa kali kesempatan. Sebagai akibatnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan PT Sanjaya. (and)