RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi calon wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 gugur. Pasalnya, ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu belum mengembalikan formulir hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Ya, pada 7 Mei 2024 lalu Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) mengambil formulir bakal calon wali kota (bacawali) Bekasi atas nama Kaesang Pangarep di kantor DPC PKB Kota Bekasi. Formulir diambil langsung oleh Ketua Umum Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) Richard Efendi Siregar ditemani beberapa perwakilan lembaga swadaya masyarakat dan ormas kepemudaan.
Saat itu, Kaesang menjadi orang kedelapan yang mengambil formulir di kantor partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut. PKB memberikan batas waktu tiga hari untuk mengembalikan formulir tersebut.
Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda menyampaikan bahwa sejak relawan mengambil formulir untuk Kaesang di DPC PKB hingga batas waktu yang ditentukan, baik Kaesang maupun relawan tidak mengembalikan formulir.
“Yang kita lihat selama tiga hari sejak ambil formulir pendaftaran itu, belum ada konfirmasi dan pemberitahuan apapun,” kata Radar Bekasi, kemarin.
Dengan begitu, secara otomatis Kaesang rencana pendaftaran diri menjadi bakal calon Wali Kota Bekasi dari PKB gugur. Sisi lain, berdasarkan informasi yang beredar ia juga melihat komunikasi antara relawan dengan internal PSI belum tuntas.
BACA JUGA: Respon Jokowi Soal Kaesang Pangarep Didorong Maju Pilkada Kota Bekasi 2024
Meskipun demikian DPC PKB mengaku tidak ambil pusing dengan rencana pendaftaran Kaesang ini. Kalaupun akhirnya Kaesang memutuskan untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon di PKB, proses pendaftaran harus dimulai dari awal.
“Kalaupun nanti dikemudian hari ternyata serius (nyalon Pilwali Bekasi), ya harus mulai dari nol lagi, ambil formulir lagi,” tambahnya
Hingga berita ini selesai ditulis pukul 21.00 tadi malam (16/5/2024), belum ada tanggapan resmi dari Kaesang terkait langkah para relawannya di Kota Bekasi itu. Tapi, yang pasti, dia tak sendirian dari lingkar dekat Jokowi yang dikaitkan dengan Pilkada Serentak 2024.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie membenarkan ada relawan yang sudah mengambil formulir pendaftaran wali kota Bekasi. Tapi, Grace tidak mengetahui apakah DPP PSI akan memutuskan Kaesang maju di Pilkada Kota Bekasi atau tidak.
Ketika disinggung mengenai usia, dia menyatakan umur Kaesang masih sesuai untuk level kabupaten/kota. ”Kalau gubernur, belum cukup,” tuturnya.
Sementara itu, meski banyak persoalan dalam Pemilu 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Rekam jejak sistem tersebut pada pemilihan kepala daerah edisi sebelumnya menjadi alasan.
”Pada Pilkada 2020 lalu justru menjadi awal dimulainya (penggunaan Sirekap). Jadi, kami akan terus melanjutkan sistem itu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta kemarin (16/5).
Dia menyatakan, memang masih ada sejumlah kelemahan. Namun, pada Pilkada 2024, KPU akan melakukan perbaikan dan pembaruan.
”Nah, tentang desainnya dan seterusnya ini sedang kami siapkan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Jika Maju Pilkada Kota Bekasi, Kaesang Pangarep Tak akan Kesulitan Cari Pendanaan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta KPU tidak buru-buru mengambil kesimpulan soal penggunaan Sirekap. ”Belum klir itu Sirekap. Jadi, jangan dibilang mau dipakai sekarang,” ujarnya.
Dalam sengketa Pilpres 2024, pemohon dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengeluhkan sistem Sirekap. Kuasa hukum Anies, Bambang Widjojanto, misalnya, mendalilkan banyak hasil asli dengan yang terpampang dalam Sirekap berbeda di ribuan TPS.
Selain itu, Bambang mengeluhkan kualitas aplikasi yang bermasalah. Bahkan, dia menuding ada fitur yang bisa mengubah dokumen C hasil yang diunggah. Kuasa hukum Ganjar menyampaikan hal senada.
Jika KPU mempersiapkan pembaruannya, Doli mempersilakan. Namun, untuk penggunaan, dia meminta tidak buru-buru diputuskan. Apalagi, peraturan KPU yang mengatur hal tersebut juga belum dikonsultasikan.
BACA JUGA: Tim Kaesang Pangarep Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bekasi di PKB
Pihaknya akan memantau kerja KPU dalam menyiapkan Sirekap pilkada dalam beberapa bulan ke depan. Jika KPU tidak memiliki sistem baru yang lebih baik, Doli berpendapat tidak usah digunakan.
Sebelumnya, dalam persidangan sengketa hasil pemilihan umum legislatif, hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat juga mengingatkan KPU untuk mempersiapkan Sirekap secara baik. Sebab, banyak perkara yang masuk ke MK mendalilkan kekacauan Sirekap.
”Untuk catatan, karena sebentar lagi pilkada, ada 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi, kita harus hati-hati betul,” tegasnya. (far/sur/c19/ttg)