RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jelang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 Kota Bekasi, jumlah masyarakat yang mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) ke kantor kecamatan dan kelurahan kian tinggi.
Menurut data yang dihimpun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, sampai dengan 15 Mei 2024 sebanyak 16.205 anak sudah diterbitkan KIA nya.
Camat Jatiasih Bekasi, Ashari menyampaikan bahwa mengikuti instruksi tersebut sejak satu bulan terakhir warga memang cukup ramai berdatangan untuk mengurus pembuatan KIA.
BACA JUGA: Sanksi Menanti bagi Pemungut Biaya KIA
Ashari menjelaskan, kenaikan pengurusan KIA sejatinya telah terasa pada sebulan sebelum Ramadan.
“Udah keliatan sejak sebelum puasa tapi kembali meningkat di bulan-bulan ini,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (16/5/2024).
Sementara bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan KIA, mereka wajib melengkapi sejumlah berkas diantaranya. Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Akte Kelahiran, pas foto berwarna ukuran 3×4 1 lembar untuk anak usia 5-17 tahun. Ashari menegaskan bahwa pembuatan KIA sendiri tidak dipungut biaya.
“Berkas nya wajib dipenuhi dan setelah itu masyarakat perlu menunggu 2-3 hari untuk mendapatkan kartu tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA: PPDB Kota Bekasi Wajib Lampirkan KIA
Hal senada juga disampaikan Petugas Pelayanan Kantor Kelurahan Jatibening, Devi Lutfitasari mengungkapkan bahwa, pelayanan pembuatan KIA mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Sementara biasanya dalam sehari terdapat 15-30 orang yang hadir untuk membuat KIA, baik secara kolektif dari sekolah maupun perorangan oleh masing-masing orang tua.
“Ada yang kolektif dari sekolah ada juga yang dateng sendiri, kami menyesuaikan saja,” pungkasnya. (dew)