Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Cecar KPU dan Bawaslu Soal Skandal Baligate

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi saat memanggil KPU dan Bawaslu terkait skandal Baligate. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bola panas kasus sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berangkat ke Bali dan disinyalir mendapat fasilitas dari caleg terpilih, menggelinding di DPRD Kota Bekasi. Skandal Baligate itu viral dan menjadi pembicaraan publik.

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi memanggil sejumlah penyelenggara Pemilu 2024, seperti KPU Kota Bekasi dan Bawaslu Kota Bekasi. Mereka diminta penjelasannya terkait isu kepergian para penyelenggara dan mantan penyelenggara Pemilu 2024 ke Bali.

Pertemuan KPU Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi dengan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi itu berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi, Rabu (22/5/2024).

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan mengungkapkan, Komisi 1 mengundang KPU, Bawaslu dan seluruh PPK. Tetapi hanya KPU dan Bawaslu yang hadir.

BACA JUGA: Soal Dugaan Kecurangan di 3 PPK, Tanti PSI: Kita Laporkan Ketua KPU Dugaan Tindak Pidana Pemilu

“KPU hadir, Bawaslu hadir dengan beberapa anggota. PPK tidak hadir. Kami sampaikan yang sedang viral, dan anggaran KPU dan pelaksanaan seperti apa,” kata Nung sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (22/5/2024).

Diungkap Nung, sapaan Nuryadi, usai mendapat penjelasan KPU Kota Bekasi, diketahui PPK yang ikut ke Bali bakal mendapat sanksi administrasi dan ada sanksi pidana lainnya. Kasus tersebut akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementata, PPK yang ikut ke Bali diketahui sejak 4 April 2024 sudah tidak lagi menjadi anggota PPK.

“Tetapi proses tadi yang kita sampaikan tahapan dan PPK yang mempertanggung jawabkan meski sudah selesai tugas PPK-nya,” ujarnya.

BACA JUGA: Alasan Ini Bikin Bawaslu Kota Bekasi Batal Panggil Ketua PSI

Nung menambahkan, dengan skandal Baligate seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi citra KPU dan Bawaslu Kota Bekasi sebagai penyelengga pemilu karena menimbulkan kecurigaan.

“Masalah tersebut sudah di serahkan ke DKPP. Meskipun pemberangkatan PPK, PPS dan Komisioner sesudah Pileg dan Pilpres tetap harus bertanggungjawab,” jelasnya.

Ia juga meminta, KPU dan Bawaslu tegas dalam menindak. Meskipun sumber dana dari caleg terpilih dari partai tertentu karena pelanggaran etik harus ditindak.

“Karena sudah di DKPP jika ditemukan bukti-bukti KPU dan Bawaslu, harus menyerahkan ke proses hukum yang berlaku,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin