RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AS dan SEK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual-beli mobil bekas taksi bengkel Deka Reset di Jalan Raya Jatikramat Jatiasih Kota Bekasi.
AS, yang merupakan marketing, telah ditangkap. Sedangkan SEK, owner Deka Reset, berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Tersangka inisial AS diamankan di alamatnya di Kelurahan Grogol Jakarta Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.
Kasus ini bermula saat salah satu korban membuat laporan polisi pada Desember 2023. Total ada 12 laporan polisi sampai dengan April 2024. Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan dari para korban dan saksi. Hasil gelar perkara menetapkan AS dan SEK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka AS berperan sebagai marketing yang mempromosikan mobil bekas taksi melalui media sosial hingga mendapat konsumen. Mobil bekas taksi dibanderol seharga Rp30 juta, Rp60 juta, hingga Rp100 juta.
BACA JUGA: Kasus Deka Reset Mulai Disidik
Konsumen yang tergiur dengan tawaran ini kemudian bertransaksi untuk membeli mobil tersebut, baik tunai maupun kredit.
Uang dari para korban ditransfer ke rekening atas nama PT Deka Reset. Kecurigaan mulai muncul setelah beberapa korban mendatangi bengkel dan ternyata hanya ada lima unit mobil. Lima unit ini ditawarkan ke beberapa konsumen.
“Jadi modus operandi PT Deka Reset ini hanya lima mobil yang ada di bengkelnya, dia menawarkan ke beberapa orang sehingga orang ini tertarik dengan harga mobil yang murah, sehingga mentransfer uang tersebut ke PT Deka Reset,” ungkapnya.
Total ada 45 orang yang menjadi korban, kerugian mencapai Rp3 miliar. Kepolisian masih menunggu kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lain, yakni SEK yang diketahui merupakan owner PT Deka Reset.
“Untuk tersangka satu lagi inisial SEK alias Deka Reset ini statusnya DPO dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (sur)