RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dan menetapkan DS (61) sebagai tersangka pembunuhan terhadap bocah berinisial GH (9). Korban ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus karung di dalam lubang galian jet pump sedalam 2,5 meter di RT 03 RW 07 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Minggu (2/6/2024).
Dalam pengakuannya kepada polisi, sebelum menghabisi nyawa GH, tersangka melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat dan Sabtu pagi. Setelah itu, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal serta mencekik leher korban pada Sabtu pukul 10.00 WIB. Kronologis ini sesuai dengan hasil autopsi jasad korban.
Kasus ini berawal pada Jumat (31/5/2024) ketika orangtua korban melaporkan kehilangan anak yang bernama GH kepada Ketua RT. Kemudian, Ketua RT mengumumkan kehilangan anak tersebut melalui grup WhatsApp.
Pada Sabtu (1/6/2024), orangtua korban kembali menginformasikan kepada Ketua RT bahwa mereka mencurigai salah satu warga yang berinisial DS (61), yang sering memberi uang kepada anaknya. Berdasarkan informasi dari keluarga korban, Ketua RT bersama dengan Karang Taruna dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku DS (61).
“Setelah mendatangi rumah terduga pelaku, Ketua RT masuk ke dalam rumah dan mendapati satu buah lubang yang baru digali dengan kedalaman kurang lebih satu meter di sekitar dapur, namun tidak ditemukan adanya korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (4/6/2024).
Setelah tidak menemukan korban, Ketua RT kemudian melaporkan kepada Polsek Bantargebang. Pada hari Minggu (2/6/2024), Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciketing Udik bersama warga dan anggota Buser Polsek Bantargebang mendatangi rumah pelaku. Petugas melakukan pencarian di sekitar rumah pelaku dan menemukan sebuah lubang di belakang rumah yang ditutup dengan asbes bekas. Lubang tersebut merupakan tempat penyimpanan pompa air sedalam kurang lebih dua meter.
BACA JUGA: Sempat Hilang, Bocah Perempuan ‘Dikarungin’ Tetangga di Bantargebang
“Kemudian, dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan warga ke dalam lubang itu dan ditemukan sebuah karung warna putih dalam keadaan terikat tali kain warna coklat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning,” katanya.
Setelah karung tersebut diangkat dan diperiksa, ternyata isinya adalah korban berinisial GH yang sudah dalam keadaan meninggal. Kemudian, tim Buser dibantu warga mengamankan tersangka yang saat itu masih di dalam rumah. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat (31/5/2024) dan bahwa ia sempat melakukan pencabulan terhadap korban.
“Menurut keterangan tersangka, ia kembali melakukan aksi pencabulan terhadap korban pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, namun aksi itu kembali gagal,” ungkapnya.
Setelah gagal melakukan aksi cabulnya, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban sekitar pukul 10.00 WIB saat korban sedang tiduran. Tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik korban.
BACA JUGA: Anak Korban Pembunuhan Butuh Trauma Healing
“Pelaku duduk di samping korban, membekap menggunakan bantal yang sudah diamankan, kemudian menekan dengan tangan sebelah kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan sehingga korban meninggal dunia,” paparnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami hasil autopsi dan motif pelaku. Keterangan sementara menunjukkan bahwa korban mengikuti tersangka ke rumahnya, lalu diberi apel dan menonton TV.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sudah empat kali diberi uang oleh tersangka, masing-masing Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp15 ribu, dan terakhir Rp10 ribu.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami perilaku tersangka atas indikasi perilaku seks menyimpang atau pedofilia. Saat ditemukan, pakaian yang dikenakan korban GH bukan pakaian terakhir saat ia keluar rumah. Tersangka diketahui telah mengganti pakaian korban dengan pakaian bekas anaknya.
“Pemeriksaan di TKP menunjukkan tim penyidik Polsek Bantargebang sudah mencari pakaian korban, namun menurut keterangan pelaku, pakaian tersebut sudah dibakar,” tambahnya.
Petugas mengamankan berbagai barang bukti, yaitu pakaian tersangka saat melakukan aksinya, pakaian korban, karung dengan ukuran 50 kg milik tersangka, satu buah tali tambang, satu buah tali kain, satu buah bantal, satu buah linggis, satu buah cangkul, satu buah ember beserta sendok semen, dan satu buah HP milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (sur/oke)