RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada tahun ini telah mengajukan 8.420 formasi bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumlah tersebut terdiri dari 1.099 formasi guru, 200 formasi tenaga kesehatan dan 7.121 formasi teknis.
“Pengajuan disesuaikan dengan kebutuhan pada Dinas masing-masing,” Kata Kabid Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur pada BKPSDM Kota Bekasi, Hanafi kepada Radar Bekasi, Selasa (4/6).
Sementara saat ini disampaikan bahwa proses pengajuan yang dilakukan telah memasuki tahap verifikasi oleh pihak Menpan-RB, pihak BKPSDM Kota Bekasi juga tengah menunggu jadwal terkait aturan teknis pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
BACA JUGA: Rp860 Miliar untuk Bayar Gaji dan Tunjangan Daerah 10.099 PPPK di Bekasi
“Sudah masuk verifikasi di Menpan ya, kami juga masih menunggu teknis aturan dari pusat,” terangnya.
Saat ini Menpan-RB masih menunggu turunan dari peraturan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 mencakup penguatan pengawasan sistem Merit, penataan kebutuhan PNS dan PPPK, serta digitalisasi manajemen ASN untuk efisiensi.
“Mungkin masih menunggu turunan dari undang-undang yang baru, terkait teknis pelaksanaan seleksi CASN. Jadi kami pun masih menunggu informasi dari pusat,” tuturnya.
Hanafi menuturkan, jika aturan teknis jadwal pelaksanaan telah dikeluarkan, maka pihak BKPSDM tentu akan menindaklanjuti nya dengan cepat sesuai dengan arahan.
“Tentunya jika sudah ada arahan kami akan cepat bergerak,” ucapnya.(dew)