Berita Bekasi Nomor Satu

Aksi Massa Tuntut Pemkab Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Induk Cibitung Berakhir Ricuh

RICUH: Aksi aliansi masyarakat dan mahasiswa yang menuntut pengelolaan Pasar Induk Cibitung (PIC) dikelola oleh pemerintah berakhir ricuh, Kamis (6/6). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi massa tergabung dalam masyarakat dan mahasiswa yang menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Cibitung  berakhir ricuh, Kamis (6/6/2024).

Kericuhan bermula saat massa aksi berusaha memaksa masuk pintu gerbang kantor Pemkab Bekasi karena tidak ada pemangku kebijakan yang menemui mereka.

Petugas dari Satpol PP dan kepolisian yang menjaga jalannya aksi coba menahan massa yang merangsek masuk hingga kericuhan terjadi. Akibatnya, dua orang massa aksi mengalami luka lebam hingga dibawa ke rumah sakit terdekat.

“Kami ingin menyampaikan aspirasi kenapa harus diadu dengan petugas keamanan/kepolisian,” kata Orator dari mobil komando.

BACA JUGA: Kehilangan Mata Pencarian, Permata Tuntut Pemkab Kelola Pasar Induk Cibitung

Dalam aksinya, mereka menuntut Pemkab Bekasi memutus kontrak kerja sama dengan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) yang dipercaya membangun dan mengelola Pasar Induk Cibitung (PIC).

Koordinator Lapangan, Andani, menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tidak tegas dan tak konsisten dalam menangani polemik di Pasar Induk Cibitung.

“Addendum yang dilakukan oleh Pj Bupati ini hanya beralasan konflik internal para pengembang, padahal di sisi lain pembangunan yang dilakukan oleh PT Cipako ini bermasalah,” kata Andani yang menilai pemerintah seakan diam terkait persoalan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi di kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan juga tidak tegas. Hari ini seakan-akan pemerintah daerah diam,” sambungnya.

Andani menjelaskan, hingga saat ini ada beberapa bagian pembangunan yang belum selesai. Oleh karena itu, pihaknya meminta langkah baiknya pembangunan Pasar Induk Cibitung dikelola oleh pemerintah daerah.

“Aksi kami ini menuntut PIC dikelola saja oleh Pemkab Bekasi. Sebab kami menilai PT Cipako wanprestasi, karena dua kali diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembangunan namun hingga saat ini belum rampung juga,” ucapnya. (and)