Berita Bekasi Nomor Satu

Kehilangan Mata Pencarian, Permata Tuntut Pemkab Kelola Pasar Induk Cibitung

DEMO: Sejumlah massa yang mengatasnamakan Permata melakukan aksi damai di depan pintu gerbang Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Kamis (16/5). Dalam aksinya, mereka menuntut Pemkab Bekasi memutus kontrak kerja sama dengan PT Cipako yang dipercaya membangun dan mengelola PIC. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Persatuan Masyarakat Utara (Permata) melakukan aksi damai di depan pintu gerbang Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kamis (16/5).

Dalam aksinya, mereka menuntut Pemkab Bekasi memutus kontrak kerja sama dengan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) yang dipercaya membangun dan mengelola Pasar Induk Cibitung (PIC). Mereka menilai perusahaan swasta tersebut wanprestasi.

“Aksi kami ini menuntut PIC dikelola saja oleh Pemkab Bekasi. Sebab kami menilai PT Cipako wanprestasi, karena dua kali diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembangunan namun hingga saat ini belum rampung juga,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Damai, Andani.

Andani menjelaskan, hingga saat ini ada beberapa bagian pembangunan yang belum selesai. Di antaranya pembangunan ruko yang berada di posisi depan Pasar Induk Cibitung.

Menurutnya, dia dan sejumlah warga lain yang sudah bertahun-tahun mencari rezeki di Pasar Induk Cibitung harus kehilangan mata pencarian setelah pasar tersebut dikelola oleh PT Cipako selaku mitra kerja sama Pemkab Bekasi.

Lanjut dia, meskipun hingga saat ini belum ada serah terima terkait pembangunan, pihak PT Cipako telah mengelola parkir yang membuat warga pasar terganggu dengan kebijakan tersebut.

“PT Cipako itu saat ini seharusnya melakukan penyelesaian pembangunan, bukan malah mengelola parkir. Jadi kami berharap Pemkab saja yang mengelola PIC untuk kepentingan masyarakat daripada mementingkan segelintir orang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menuturkan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

BACA JUGA: Perlu Ketegasan Dalam Menyelesaikan Masalah Pasar Induk Cibitung

Terkait kebijakan Pemkab Bekasi melakukan revitalisasi Pasar Induk Cibitung melalui kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan skema bangun guna serah (BGS), Gatot menyatakan perubahan ini menyebabkan pasar yang semula dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pemerintah beralih ke mitra kerja sama. Hal itu berdampak pada masyarakat yang bekerja mandiri di pasar.

“Kebijakan ini membuat masyarakat yang selama ini bekerja di pasar tidak bisa melanjutkan kegiatan seperti semula. Sejak ditandatangani kerja sama daerah untuk revitalisasi, hak, dan kewajiban Pemda sebagai pemilik aset dan mitra kerja sama sebagai pemodal diatur dalam perjanjian yang mempedomani Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tuturnya.

Gatot menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan Pasar Induk Cibitung karena adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk melakukan revitalisasi.

Pemkab Bekasi sebagai badan hukum publik berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan pasar.

Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016, Pemerintah Daerah dapat mencari mitra kerja sama yang memiliki kewajiban membangun dan hak mengelola pasar hasil pembangunannya serta memberikan kontribusi pendapatan daerah dari hasil pengelolaannya selama jangka waktu kerja sama.
“Adanya kerja sama ini juga diharapkan pendapatan daerah dari pengelolaan pasar terdapat peningkatan,” jelasnya.

Dalam mengambil kebijakan tersebut, Pemkab Bekasi juga telah mempertimbangkan dampak kepada masyarakat yang selama ini bekerja secara mandiri di dalam pasar.

Setelah masa pembangunan selesai, hak pengelolaan akan diserahkan ke mitra kerja sama. Masyarakat yang selama ini bekerja di pasar akan diprioritaskan untuk direkrut oleh mitra kerja sama sesuai aturan perusahaan mitra.

“Hal itu sudah diatur dalam perjanjian bahwa tenaga kerja yang dibutuhkan oleh mitra kerja sama dalam mengelola Pasar Induk Cibitung minimal sejumlah 30 persen harus diprioritaskan dari masyarakat yang selama ini sudah bekerja di dalam lingkungan pasar,” ucapnya.

BACA JUGA: Lelang Revitalisasi Pasar Cikarang Pekan Depan

Namun, saat ini pengelolaan belum diserahkan sehingga mitra kerja sama belum bisa melakukan perekrutan tenaga kerja untuk pengelolaan.

“Sesuai hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan pembangunan, pembangunan belum mencapai 100 persen, baru sekitar 96 persen. Karena ini adalah kerja sama daerah dan sesuai undang-undang dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang mempedomani PP No 28 Tahun 2018 dan Permendagri No 22 Tahun 2020, terdapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang akan merumuskan kebijakan lebih lanjut dari hasil monev,” ucapnya.

Dalam kerja sama daerah memang dimungkinkan terjadi wanprestasi. Untuk itu, dalam Permendagri No 19 Tahun 2016, hal tersebut sudah diatur tindak lanjutnya.

“Apabila terjadi wanprestasi, sanksi terberat yang akan diputuskan oleh Pemda adalah pengakhiran kerja sama secara sepihak setelah melalui tahapan teguran sebanyak tiga kali. Atas wanprestasi yang terjadi berupa keterlambatan penyelesaian pembangunan, Pemda telah mengenakan denda sebesar 1/1000 atau maksimal 5 persen dari nilai sisa pekerjaan yang belum selesai yang harus disetorkan ke kas daerah,” tutupnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin