Berita Bekasi Nomor Satu

Raup Rp 96 Juta Dari Website Porno, Pria Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polda Jatim menetapkan warga Malang menjadi tersangka dalam kasus pembuatan website konten pornografi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

RADARBEKASI.ID, SURABAYA– Warga Kota Malang berinisial AAS (34) terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan website dengan konten asusila atau pornografi. Saat ditangkap, AAS mengaku telah membuat sebanyak 280 website porno. Dirreskrimsus Polda Jatim Luthfie Sulistiawan mengatakan AAS telah membuat website yang bermuatan konten pornografi sejak 2020.

“Jadi, pelaku ini membuat dan mengelola website, mentransmisikan, mendistribusikan konten asusila atau pornografi, terutama pornografi anak yang bisa diakses melalui website,” kata Luthfie saat konferensi pers di Mapolda Jatim, yang dikutip di JPNN.com, Kamis (6/6).

AAS terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:Sebarkan Ratusan Video Porno Anak, Pria Ini Dibekuk Polisi

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” ucap Luthfie.

Berdasarkan pengakuan pelaku, video pornografi yang diunggah itu bukanlah produksi sendiri, tetapi mengambil dari website lain. Dalam menjalankan aksinya, tersangka belajar secara autodidak. Awalnya, coba-coba karena merasa mendapat banyak keuntungan akhirnya dilanjutkan hingga tahun 2024.

Aksi yang dilakukan sejak empat tahun lalu itu cukup menguntungkan bagi tersangka. Dalam satu bulan, dari kegiatan haram tersebut dia mendapatkan keuntungan Rp96 juta per bulan. “Setiap hari itu rata-rata untuk 1.000 kali klik tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 0,7 dolar. Ini didapatkan dari iklan yang otomatis muncul pada saat website tersebut diklik,” jelasnya.

BACA JUGA:Elon Musk Izinkan Peredaran Konten Dewasa di X, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

“Di awal-awal ketika membuka website ini, cukup banyak pengunjung lalu dikembangkan dan terakhir sekitar 280 website yang sudah ada sampai saat ini. Website tersebut telah dilakukan pemblokiran dan tersangka juga menampilkan kurang lebih 26 ribu video pornografi,” beber dia.

Perlu diketahui, video bermuatan asusila yang disebarluaskan oleh pria asal Malang ini menampilkan adegan dewasa yang diperagakan oleh anak-anak. (ce1)