RADARBEKASI.ID, MALANG– Seorang pria berinisial AAS (34) digelandang ke Polda Jawa Timur usai terbukti menyebarkan ratusan video porno. Mirisnya, video bermuatan asusila yang disebarluaskan oleh pria asal Malang ini menampilkan adegan dewasa yang diperagakan oleh anak-anak.
”Secara singkat kami sampaikan bahwa tersangka yang di belakang saya mempunyai kurang lebih 280 website porno,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Luthfie Sulistiawan di Polda Jatim yang dikutip di Jawapos.com, Kamis (6/6).
Luthfie mengungapkan bahwa pelaku membuat website pornografi dengan rentang waktu empat tahun atau sejak 2020. Polisi berhasil mengendus dan menangkap AAS pada 28 Mei.
BACA JUGA:Siskaeee Tersangka Produksi Film Porno, Hari Ini Agenda Pemeriksaan di Polda
”Jadi, pelaku ini membuat dan mengelola website, mentransmisikan, mendistribusikan, membuat dapat diakses website bermuatan asusila atau pornografi terutama pornografi anak,” papar Luthfie Sulistiawan.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dan menetapkan DS (61) sebagai tersangka pembunuhan terhadap bocah berinisial GH (9). Korban ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus karung di dalam lubang galian jet pump sedalam 2,5 meter di RT 03 RW 07 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Minggu (2/6/2024).
Petugas mengamankan berbagai barang bukti, yaitu pakaian tersangka saat melakukan aksinya, pakaian korban, karung dengan ukuran 50 kg milik tersangka, satu buah tali tambang, satu buah tali kain, satu buah bantal, satu buah linggis, satu buah cangkul, satu buah ember beserta sendok semen, dan satu buah HP milik tersangka.
BACA JUGA:Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Bantargebang
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.