Berita Bekasi Nomor Satu
Viral  

Aniaya Siswi SD, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto Dok.JawaPos.com.

RADARBEKASI.ID, DEPOK– Polisi mengamankan dua pelaku bullying terhadap siswi kelas 6 SD berinisial AL di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kedua pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.

Arya mengatakan, masih ada satu pelaku lagi yang belum dapat tertangkap. Satu orang tersebut adalah orang yang merekam aksi penganiayaan terhadap AL.

“Tinggal satu orang yang belum kami dapatkan, yaitu yang memvideokan aksi tersebut,” tuturnya yang dikutip di JPNN.com, Jumat (7/6).

BACA JUGA:KPAI Ajak Semua Pihak Serius Cegah Bullying di Satuan Pendidikan

Arya mengatakan pelaku dikenakan pasal penganiayaan. Namun, karena seluruh pelaku merupakan anak di bawah umum, maka hukuman akan tetap merujuk pada UU Perlindungan Anak.

“Sehingga ancaman hukumannya juga pasti jauh lebih ringan daripada yang tercantum di KUHP,” ujarnya.

Dalam video yang beredar, korban dipukuli berkali-kali oleh dua orang perempuan hingga tersungkur ke tanah. Tampak ada beberapa orang lainnya yang merekam dan meyaksikan kejadian itu tanpa melerainya. (ce1)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin