Berita Bekasi Nomor Satu

Iuran Tapera Bikin Marah Pekerja Swasta, Menteri Basuki Beri Sinyal Ditunda

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto Jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bikin pekerja swasta marah. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljo memberi sinyal iuran Tapera ditunda hingga Badan Pengelola (BP) Tapera mendapat kredibilitas rakyat.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara terkait perluasan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta yang belum tentu efektif diberlakukan tahun 2027. Menteri Basuki mengatakan, sejak Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang tentang Tapera diketuk palu oleh DPR RI, perluasan iuran Tapera salah satunya bagi karyawan swasta, memang belum diterapkan hingga saat ini.

Pasalnya, sejak aturan itu diundangkan, Badan Pengelola Tapera atau biasa disebut BP Tapera masih punya tugas untuk memupuk kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pasca dibubarkannya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) pada tanggal 24 Maret 2018.

BACA JUGA: Dana Tapera Rawan Diselewengkan, Efektivitas Iuran Diragukan  

Adapun menurut UU itu, kata Pak Bas, iuran perumahan baru akan diperluas setelah BP Tapera berusia 7 tahun, terhitung sejak tahun 2020 atau berlaku pada 2027. Meski begitu, Basuki menilai pemberlakuan itu masih bisa mundur dari jadwal.

“Menurut saya pribadi, kalau emang ini (perluasan iuran Tapera) belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?” kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya itu, Basuki yang juga menjabat sebagai Ketua Komite BP Tapera pun mengaku menyesal karena rencana perluasan iuran Tapera ini kurang diimbangi dengan sosialisasi dari pihak pemerintah hingga akhirnya membuat masyarakat, utamanya pekerja swasta menjadi marah.

BACA JUGA: Khawatir Uang Iuran Tapera Hilang, Menteri Basuki Bilang Begini

“Ini effort-nya dengan kemarahan ini, saya pikir, saya nyesel betul. Saya nggak legawa lah,” ujar Basuki.

Oleh sebab itu, ia berharap para wakil rakyat di Senayan bisa ikut menyampaikan keinginannya untuk menunda pemberlakuan iuran Tapera. Dengan begitu, kata Pak Bas, dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan otomatis mengikuti.

“Jadi, kalau misalkan ada usulan apalagi DPR, misalnya Ketua MPR minta untuk diundur. Menurut saya, saya sudah kontek dengan Bu Menkeu juga kita akan ikut,” ujarnya.

BACA JUGA: Ada Iuran Baru Potong Gaji Karyawan Swasta 3 Persen Tiap Bulan, Katanya Buat Tapera, Apa Itu?

Sebelumnya, pemerintah memastikan pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum diberlakukan tahun ini. Terlebih lagi, belum tentu efektif diberlakukan pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan salah satu kunci agar pemerintah bisa memungut iuran Tapera dari karyawan swasta adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Lebih lanjut, dia menjelaskan adapun kini pungutan iuran Tapera baru dilakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menjadi peserta di Bapertarum. Sedangkan untuk perluasan lainnya, seperti TNI/Polri masih harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih dalam pembahasan.

Terkait perluasan pemungutan iuran Tapera, Herry menyebut pemerintah tidak akan terburu-buru karena memperhatikan asas kehati-hatian.

“Kita kan kalau dari segmennya ada macem macem, ada TNI/Polri, ada swasta, ada mandiri. Nah yang dari bapertarum pindah itu kan baru ASN. Apalagi untuk ASN pun, PMK-nya masih dalam pembahasan untuk diterapkan. Jadi, enggak buru-buru untuk diterapkan. sehingga kehati-hatian tadi tetap di depan,” jelasnya. (rbs/jpc)