Berita Bekasi Nomor Satu

Dimintai Lindungan Hukum Terkait Kasus Vina Cirebon, LPSK Akui Belum Berikan Putusan

JAWAB PERTANYAAN: Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjawab pertanyaan awak media di kantor Desa Karangasih Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jumat (24/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BANDUNG– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan telah menerima sejumlah pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, khususnya dari para saksi. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut belum memutuskan untuk melakukan pendampingan, sebab permohonan tersebut masih perlu dikaji dalam sidang mahkamah LPSK.

“Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan. Jadi, belum bisa menyampaikan,” kata Sri Suparyati di Bandung, yang dikutip di JPNN.com, Minggu (9/6).

Pada prinsipnya, Sri menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.

BACA JUGA:Ditawari Perlindungan LPSK, Aep Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Masih Pikir-pikir

“Kalau tersangka mengajukan, kami harus melihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi,” ujarnya.

Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, pada tahun 2016. “Walaupun mereka mau meminta perlindungan, ya, nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya,” tutur Sri.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 7.645 permohonan pada tahun 2023 lalu. Sekitar ratusan pemohon telah dilakukan pendampingan setelah diputuskan oleh pimpinan LPSK.

BACA JUGA:David Korban Penganiayaan Mario Minta Perlindungan LPSK

“Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan,” kata Wawan.

Wawan melanjutkan, jumlah pemohon di tahun 2024 ke LPSK diprediksi akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan langkah sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat. Baca Juga: ART Melihat Indikasi Serangan Balik Koruptor terhadap Kejagung

“Naiknya tren permohonan di tahun 2024 akan meningkat karena sifat sosialisasi sudah masif dilakukan dan program nasional juga. Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK,” ucap dia. (ce1)