Berita Bekasi Nomor Satu

Bapenda Kabupaten Bekasi Hadapi Kendala Tagih Piutang PBB Rp1,022 triliun

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menghadapi kendala dalam penagihan piutang Pajak Bumi (PBB) senilai Rp1,022 triliun.

Kendala tersebut terungkap saat tim Bapenda melakukan verifikasi di lapangan, mulai dari kasus SPPT ganda hingga belum terjadi perubahan kepemilikan nama.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, mengungkapkan bahwa seluruh tim Bapenda sudah ditugaskan untuk turun ke lapangan untuk verifikasi data piutang PBB.

“Saat ini seluruh pegawai Bapenda turun kelapangan. Tugasnya adalah melakukan verifikasi baik itu objek pajaknya dan mencari nama si wajib pajaknya,” kata Ani kepada Radar Bekasi, Senin (10/6).

BACA JUGA: Penagihan Piutang PBB Rp1,022 Triliun Bisa Dilakukan dengan Surat Paksa

Ani menjelaskan bahwa meskipun penagihan piutang PBB merupakan tugas pokok dari subbidang penagihan, namun sebagai pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dia mengeluarkan kebijakan agar seluruh pegawai terlibat dalam proses verifikasi.

Dari total piutang sebesar Rp1,022 triliun tersebut, terdapat sekitar 6 ribu nomor objek pajak (NOP). Ani menekankan bahwa jika tidak semua pegawai terlibat, maka menyelesaikan piutang tersebut akan sulit dilakukan.

“Saya ambil kebijakan untuk bersama-sama menyelesaikan piutang yang menjadi tanggung jawab Bapenda. Bahkan Sabtu, Minggu juga turun melakukan verifikasi dan pendekatan supaya mau membayar piutang pajak,” ujarnya.

Mantan Camat Cikarang Timur menyatakan pihaknya belum melakukan evaluasi atas hasil kunjungan lapangan. Pasalnya, kegiatan ini baru dilakukan baru-baru ini.

Pada tahap awal, fokusnya memaksimalkan penagihan untuk 1.000 nomor objek pajak (NOP) dalam waktu satu minggu.
BACA JUGA: Piutang PBB Capai Rp1,022 Triliun, Kinerja Bapenda Kabupaten Bekasi Disorot

Dari hasil pembahasan dalam tim, teridentifikasi beberapa kendala yang dihadapi. Antara lain, keberadaan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ganda.

Sebagai contoh, terdapat kasus tanah telah dijual, namun pemiliknya saat ini sudah berubah. Akibatnya, piutang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Selain itu, kendala lain muncul karena belum adanya penyesuaian nama pada tanah yang akan dilewati oleh proyek pembangunan tol. Meskipun tanah tersebut sudah menjadi bagian dari jalan tol saat ini, namanya belum diubah dalam dokumen resmi. Selanjutnya, beberapa warga mengetahui akan ada pembebasan lahan karena proyek tol, sehingga mereka enggan untuk membayar pajak.

“Dari hasil turun ke lapangan secara keseluruhan ini kami akan rumuskan untuk diambil kebijakan supaya piutang PBB bisa perlahan berkurang yang keuangannya untuk pembangunan daerah,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa piutang yang tercatat saat ini telah ada sejak 1991 hingga 2023. Namun, pihak Bapenda tidak ingin terpaku pada masa lalu. Mereka lebih memilih untuk menyatukan semangat dengan seluruh staf Bapenda. Fokusnya mencapai target pajak daerah 2024 sebesar Rp2,672 triliun serta mengejar target piutang PBB.

Dalam kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Bapenda dapat menggunakan metode penagihan paksa dan mendapatkan konsultasi hukum. Selanjutnya, mereka juga dapat melakukan penempelan plang pemberitahuan bahwa lahan tersebut belum membayar PBB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Kejar Piutang PBB Rp1 Triliun

“Berbagai cara kami lakukan untuk mengejar target pajak daerah dan penempelan plang dan penagihan paksa ini kami secara prosedur serta ketentuan norma hukum,” jelasnya.

Dalam rapat pimpinan, Bapenda mengajak semua camat di 23 kecamatan untuk ikut membantu dan mensosialisasikan upaya pencapaian target pajak daerah, baik dari sektor PBB maupun piutang PBB.

”Selain jajaran Bapenda, kami juga melibatkan pihak kecamatan. Tujuannya adalah untuk keberhasilan program kerja Pemkab Bekasi,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil, berharap bahwa turunnya seluruh jajaran ke lapangan untuk menagih piutang PBB akan menghasilkan progres kerja dan pencapaian yang memuaskan.

“Semoga aksi yang dilakukan adalah langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan dalam menarik piutang dari sektor pajak. Perlu adanya upaya konkret untuk mencapai tujuan tersebut,” ucapnya. (and)