Berita Bekasi Nomor Satu

Pendamping PKH Nyambi Panwascam, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Tindaklanjuti

Kadinsos Kabupaten Bekasi Hasan Basri

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang rangkap jabatan, salah satunya sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bekasi, terdapat enam orang pendamping PKH di Kabupaten Bekasi yang nyambi sebagai Panwascam. Satu orang di antaranya telah mengundurkan diri dan memilih sebagai Panwascam.

Larangan rangkap jabatan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014.

“Ya jelas aturannya. Bahkan, dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014 diatur bahwa rangkap jabatan untuk pegawai kontrak pelaksanaan PKH di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak diperbolehkan,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Bawaslu Panggil Kadisdik Lagi Perkara Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kota Bekasi

“Salah satu kriteria rangkap jabatan yang dimaksud adalah tidak diperbolehkan menjadi pegawai KPU/KPUD, Bawaslu, dan Panwaslu,” imbuhnya.

Menurut Hasan, pendamping PKH bekerja delapan jam. Setiap hari kerja, mereka harus memberikan laporan kerja kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Hasan menuturkan, terkait penerimaan dan kewenangan para pendamping PKH ada di Kementerian Sosial dan yang mengangkatnya pun demikian. Pihaknya mendata sebanyak 194 pendamping PKH di Kabupaten Bekasi yang tersebar di 23 kecamatan.

Hingga saat ini, belum ada laporan ke Dinsos mengenai pendamping PKH yang rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pilkada. Meskipun demikian, Dinsos akan menindaklanjutinya.

“Memang kewenangan penerimaan ada di Kementerian Sosial. Namun apabila memang ada yang merangkap, kami akan menindaklanjuti. Sebab memang jelas pada awal Januari lalu sudah ada edarannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Mendagri: Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Silakan, Ini Syaratnya

Ia menambahkan, bila terbukti harus memilih menjadi pendamping PKH atau penyelenggara Pilkada.

Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Bekasi, Helmi, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengetahui perihal jajarannya yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara Pilkada.

Oleh karena itu, lanjut Helmi, pihaknya akan menindaklanjuti laporan mengenai jajarannya yang merangkap jabatan.
“Ya memang ada yang merangkap. Teguran sudah ada serta diperingati. Namun untuk sanksi lebih lanjut, kami masih menunggu keputusan selanjutnya,” ucapnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin