Berita Bekasi Nomor Satu

Kabar Duka: Dua Jemaah Haji Asal Kota Bekasi Meninggal di Tanah Suci

Kuota Tambahan Haji Khusus Tuai Polemik

ILUSTRASI: Jemaah haji saat lempar jumroh. FOTO: KEMENAG  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabar duka tersiar setelah jemaah telah melaksanakan rangkaian ibadah haji. Belakangan dikabarkan bahwa cuaca panas ekstrim di Arab Saudi mempengaruhi kondisi kesehatan jemaah.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Siskohat pada Selasa (18/6/2024) pukul 20.00 WIB, total 160 jemaah meninggal hingga hari ke-37 pelaksanaan ibadah haji. Diantara ratusan jemaah tersebut, dua diantaranya merupakan jemaah haji asal Kota Bekasi, termasuk jemaah kategori berisiko tinggi (risti).

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi Sri Siagawati menyampaikan bahwa kedua jemaah tersebut meninggal pada Senin (17/6/2024) di Mina.

“Baru saja semalam saya mendapat berita duka,” katanya, Selasa (18/6/2024).

Jemaah pertama atas nama Dwianto Suprayitno yang tergabung dalam kloter JKS 23, meninggal pada usia 53 tahun. Berikutnya jemaah atas nama H Suparman Ngisom Sadikara bin Ngisom yang tergabung dalam kloter JKS 29, meninggal pada usia 64 tahun.

Berdasarkan informasi yang ia terima, jemaah asal Kota Bekasi tersebut meninggal akibat sakit. Sebagian besar jemaah disebut memiliki keluhan sakit pada area pernapasan.

“Karena mobilitas manusia yang banyak di Mina, mereka juga habis melontar jumroh. Alhamdulillah rangkaian hajinya sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

Selasa siang kemarin, Sri memastikan bahwa kabar duka tersebut telah tersampaikan kepada keluarga jemaah. Keduanya akan dimakamkan di tanah suci.

“Surat keterangan dari maktabnya saat ini dalam proses,” tambahnya.

Setelah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah pada puncak haji, jemaah kembali ke penginapan. Jemaah akan kembali ke tanah air pada Jumat (21/6/2024), diperkirakan tiba di Kota Bekasi keesokan harinya.

BACA JUGA: Jemaah Haji Asal Bekasi Tidur di Pelataran Maktab

Selain tata cara pelaksanaan ibadah haji, kondisi kesehatan jemaah memang menjadi perhatian penting pada petugas mengingat suhu yang sangat panas. Sebelumnya petugas kloter JKS 29, Erti Herlina menyampaikan ada beberapa jemaah yang terdeteksi memiliki komorbid atau penyakit bawaan, sebagian besar hipertensi dan diabetes. Ini menjadi perhatian penting menjelang puncak haji.

“Cuaca memang sangat panas, jadi kami seluruh petugas berkonsentrasi atau fokus menjaga agar seluruh jemaah ketika di Arafah itu tidak terlalu sering berada di luar tenda dan menjaga kenyamanan selama berada di dalam tenda,” ungkapnya belum lama ini.

Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah sebelumnya menyampaikan bahwa belum ada jemaah haji Indonesia yang tercatat secara spesifik meninggal dunia akibat Heat Stroke atau serangan panas. Namun, suhu panas ekstrim ini mempengaruhi kondisi kesehatan jemaah.

Disampaikan bahwa sebagian besar faktor utama jemaah haji RI meninggal dunia adalah penyakit bawaan seperti jantung iskemik, jantung hipovolemik, radang paru-paru, neoplasma, pneumonia, asma, gagal ginjal, tuberkulosis, dan hipertensi paru.

Sementara itu,  Pendistribusian kuota tambahan untuk jemaah haji reguler dan khusus memicu polemik. Parlemen menyebutkan alokasi 50 persen atau separuh kuota tambahan untuk haji khusus, tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres). Setelah ditelusuri, ternyata pembagian kuota tambahan itu ditetapkan langsung oleh pemerintah Saudi.

Seperti diketahui, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu kursi. Di mana pendistribusiannya adalah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Berbeda dengan tahun lalu, hampir semua tambahan kuota haji, didistribusikan untuk haji reguler. Menurut catatan Kemenag, tahun lalu Indonesia menerima 8.000 kuota tambahan. Kemudian didistribusikan 7.360 kursi untuk haji reguler dan 640 kursi untuk haji khusus.

Pembagian kuota tambahan 2024 yang sama rata antara haji khusus dan haji reguler memicu polemik. Pasalnya rerata antrian haji reguler mencapai 20 tahun lebih. Sementara haji khusus, antriannya di angka tujuh tahunan. Kemenag belum merespon, ketika dimintai komentar mengenai pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus tersebut.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan pembagian kuota tambahan itu bukan ranah pemerintah Indonesia. “Pembagian kuota tambahan untuk haji khusus dan haji reguler itu, sudah masuk dalam taklimatul hajj,” katanya kemarin (18/6/2024).

BACA JUGA: Jemaah Haji Bekasi ‘Diserang’ Batuk Pilek

Firman mengatakan, taklimatul hajj itu adalah MoU antara Indonesia dengan Saudi terkait pelayanan haji. Jadi dia menegaskan yang menetapkan pembagian kuota tambahan dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus adalah pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenag tidak bisa mengotak-atiknya.

Menurut dia pemberian tambahan kuota mencapai 20 ribu kursi itu patut disyukuri. Dia tidak menampik, bahwa dalam pengisiannya harus dilakukan secara transparan. Sehingga tidak memunculkan polemik di masyarakat. Firman menegaskan jemaah haji khusus juga perlu mendapatkan perhatian, karena antriannya sudah sampai tujuh tahunan.

Firman menerangkan saat ini Saudi sedangengejar target Visi 2030 mereka. Salah satunya adalah menampung 5 juta jemaah haji setiap tahunnya. “Sekarang baru sekitar 2,5 juta sampai 3 juta,” jelasnya. Sehingga setiap tahun, Saudi akan memberikan kuota tambahan. Negara-negara yang mampu menyerap kuota dengan baik, akan terus diberikan kuota tambahan. Termasuk Indonesia.

Dia juga menjelaskan, penetapan kuota haji reguler dan khusus itu sudah dikunci oleh Saudi. Indonesia tidak bisa mengotak-atiknya. Karena Saudi juga membuka jalur pengurusan visa haji tersendiri, antara jemaah haji khusus dan haji reguler. Jadi misalnya ketika Saudi sudah menetapkan kuota haji reguler 200 ribu, maka yang bisa mengajukan permohonan visa juga 200 ribu. Tidak boleh melebihi patokan dari sistem di Arab Saudi.

Dalam pendistribusian kuota haji khusus dan reguler, pemerintah Saudi juga mempertimbangkan aspek pelayanan. Khususnya pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Saudi sudah mengatur pembagian kuota, sesuai dengan kapasitasnya. Kuota jemaah haji khusus, dengan layanan tenda yang premium, tentu tidak akan dibuka melebihi kapasitasnya. Begitupun untuk haji reguler, tidak akan dibuka kuotanya sembarangan. Karena saat ini saja, kapasitas tenda haji reguler sudah sangat padat.

Sebelumnya kritikan terhadap pembagian kuota tambahan disuarakan oleh anggota Timwas Haji DPR Selly Andriany Gantina. Dia menyampaikan kritik kepada Kemenag atas pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji khusus atau dulu dikenal ONH Plus. Menurut dia, secara sepihak Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) bahwa setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan untuk haji khusus.

“Ini yang akan kita lakukan dengan adanya panitia khusus (Pansus) Haji,” kata Selly dalam keterangan resminya. Bagaimanapun, dengan adanya dikeluarkannya PMA tentu akan menyalahi aturan. Karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya tersendiri. Dia mengatakan PMA itu lebih lemah dibandingkan Keppres, serta di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII DPR. (sur/wan)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin