Berita Bekasi Nomor Satu

Ratusan Pengembang Perumahan di Kabupaten Bekasi Belum Serahkan PSU ke Pemda

ILUSTRASI: Sejumlah anak-anak bermain di taman wilayah Cibitung, belum lama ini. Ratusan pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi belum menyerahkan PSU ke pemerintah daerah. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemerintah daerah (pemda).

Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, terdapat 71 dari 400 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU atau fasos fasum ke pemerintah daerah. Sekitar 12 pengembang perumahan sedang dalam proses penyerahan PSU.

“Kami setiap bulannya melaporkan kepada Kopsurgah KPK wilayah Jawa Barat. Saat ini, dari 400 perumahan, ada 71 yang sudah serah terima PSU, dan 12 masih dalam proses,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, kepada Radar Bekasi, Selasa (18/6).

Chaidir menjelaskan bahwa dari 400 perumahan tersebut, memang belum semuanya selesai pembangunannya. Oleh karena itu, kondisi tersebut menyebabkan penyerahan PSU belum dapat dilakukan.

BACA JUGA: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Ajak Warga Jaga Fasilitas Publik

Sebagaimana diketahui, penyerahan PSU ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.

Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik setelah pembangunan fisik perumahan selesai.

“Kami terus akan mengupayakan supaya kemanfaatannya dapat dikendalikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik,” ucapnya.

Chaidir menuturkan, pemanfaatan lahan fasos fasum ini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan umum, antara lain untuk sarana ibadah, sarana kesehatan, pendidikan, taman, dan kepentingan umum lainnya.

Sementara itu, Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Hegarmukti, Saefudin Sugiharto, mendorong pengembang perumahan untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban. Sebab kemanfaatannya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Rawat Taman Median

Saefudin menuturkan, dalam pengembangan dan dukungan terhadap kemajuan wisata yang sedang digagas pihaknya, diharapkan pengembang perumahan bisa menyerahkan PSU yang berlokasi di wilayah Rawa Binong Desa Hegarmukti.

“Kami mendukung pemerintah supaya pihak swasta taat untuk menyerahkan lahan fasos fasumnya. Sebab kami juga berharap fasos yang ada di Rawa Binong bisa diserahkan, dan kami juga bisa melakukan pengembangan wisata dalam menumbuhkan perekonomian di wilayah desa kami,” ucapnya.(and)