RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatalan pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau proyek Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) resmi dibatalkan Pemkot Bekasi. Pj Wali Kota Bekasi mengungkap alasan pembatalan tersebut.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menyatakan, pihaknya tidak pernah berhenti mencari yang terbaik untuk proyek PSEL. Terlebih Kota Bekasi punya sampah yang menjadi potensi bagi PSEL.
“Saya ingin menambahkan sedikit berkaitan dengan anggaran yang mendanai prosesnya. Dan proses itu semua sudah dilakukan, tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam aktifitasnya,” kata Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad, kepada awak media, Jumat (21/6/2024).
Gani mengatakan, dirinya tidak bisa tiba-tiba sebagai Pj Wali Kota Bekasi diminta menandatangani sebuah proyek yang dirinya tidak mengetahui prosesnya. Meski begitu, Gani menghargai semua yang sudah dilakukan pendahulunya.
“Tetapi, demi kehati-hatian dan untuk menghindari masalah hukum yang lebih luas serta asas kemanfaatan yang lebih besar, maka, saya meminta OPD terkait melakukan rating lembaga terkait, untuk kita datangi dan tidak sendiri semua. Untuk mendapatkan pandangan, bahkan juga dari BPKB juga memberikan review-nya kepada kita,” ungkapnya.
Gani menambahkan, dengan pertimbangan kalau PSEL ini dilanjutkan akan menimbulkan permasalahan hukum. “Menurut asumsi kami, akan bermasalah. Daripada tidak ada asas pemanfaatan lebih baik maka dibatalkan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Konsorsium Perusahaan Asal Tiongkok Menang Tender PLTSa Sumurbatu Bekasi
“Ini kan tidak menghentikan proses, tetapi kita melakukan penataan lagi dalam aspek regulasi. Supaya memberikan keamanan dan kenyamanan, baik bagi investor begitu juga jajaran kita di Pemkot Bekasi,” tandasnya.
Diketahui, Pemkot Bekasi akhirnya membatalkan pemenang tender Pembangunan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Sumurbatu, Bantargebang. Pembatalan lantaran melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Seperti diberitakan, pemenang tender PLTSa proyek PSEL ini sebelumny dimenangkan konsorsium asal Tiongkok, yaitu EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE.
BACA JUGA: Respons Wali Kota Bekasi Soal Diminta Jangan Terburu-buru Tetapkan Investor PLTSa TPA Sumurbatu
Pengumuman pemenang konsorsium asal Tiongkok itu diketahui publik pada 19 September 2023, atau selang sehari sebelum Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lengser dari kursi wali kota.
Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Peserta lainnya, yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.(pay)