Berita Bekasi Nomor Satu

376 Calon Siswa Baru Tidak Lolos PPDB SMA/SMK di Bekasi

LAYANANI PPDB: Guru SMAN 1 Cikarang Pusat melayani orangtua calon siswa baru terkait informasi PPDB online. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2024 tahap pertama telah diumumkan pada Rabu (19/6/2024) pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan data Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, terdapat 21.320 calon siswa baru jenjang SMA dan SMK di Kota Bekasi yang dinyatakan lolos seleksi. Sementara itu, 177 calon siswa baru tidak lolos seleksi.

Untuk tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi, terdapat 15.630 calon siswa baru yang dinyatakan lolos seleksi, sedangkan 199 calon siswa baru tidak lolos seleksi. Secara total, terdapat 376 calon siswa yang tidak lolos seleksi PPDB tahap pertama.

“Yang dinyatakan lolos memenuhi persyaratan dalam seleksi PPDB tahap pertama,” jelas Kepala KCD Wilayah III, I Made Supriatna, kepada Radar Bekasi.

Bagi yang lolos seleksi, selanjutnya mereka harus melakukan proses daftar ulang pada 20-21 Juni 2024 secara offline di sekolah tujuan. Pada proses daftar ulang, calon siswa baru harus menyerahkan dokumen persyaratan asli kepada masing-masing sekolah tujuan.

“Orangtua atau calon siswa baru bisa datang langsung ke sekolah, karena harus memberikan berkas atau dokumen yang asli dan bukti bahwa mereka telah lolos di PPDB tahap pertama,” terang I Made.

BACA JUGA: Sampai H-1 Penutupan, 50.344 Calon Siswa Baru Lakukan Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi

Setelah proses daftar ulang dilakukan, sekolah wajib melaporkan kembali hasilnya untuk mengetahui berapa banyak calon siswa baru yang tidak melakukan daftar ulang.

“Tentu harus dilaporkan kembali ke KCD Wilayah III, apakah ada yang tidak melakukan daftar ulang atau sebagainya,” ucap I Made.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Cikarang Pusat, Sayuti, menyampaikan bahwa sesuai petunjuk teknis (juknis), waktu daftar ulang diberikan selama dua hari.

“Proses daftar ulang itu diberikan selama dua hari. Namun, bagi yang belum melakukan, akan dihubungi kembali, dan kami berikan tenggat waktu dua hari. Karena biasanya ada CPDB yang masih di luar kota atau di pesantren, yang penting kami lakukan konfirmasi terlebih dulu,” katanya.

Sayuti menambahkan bahwa bagi calon siswa baru yang akan melakukan daftar ulang, wajib melampirkan bukti keterangan diterima (asli), materai Rp10 ribu, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KK dan KTP orang tua, surat keterangan lulus, cetakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), pas foto berwarna, dan semua dokumen asli wajib dibawa.

“Sejumlah persyaratan juga wajib dibawa, karena kami ingin memastikan keabsahannya,” beber Sayuti. (dew)