RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam, akan menjalani sidang gugatan praperadilan. Menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jon Sarman Saragih memastikan jajarannya sudah menyiapkan pola pengamanan untuk kelancaran sidang.
Selain itu, PN Bandung juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk rencana pengamanan sidang tersebut. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6).
“Menyangkut pengamanan, sudah kami koordinasikan secara lengkap. Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” ujar Jon yang dikutip di JPNN, Sabtu (22/6).
BACA JUGA:Berkas Perkara Diserahkan Ke Kejari, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menang Praperadilan
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim yang akan menangani sidang tersebut yaitu Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
“Proses mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas, tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut,” ujar Jon Sarman.
“Oleh karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” lanjutnya. (ce1)