Berita Bekasi Nomor Satu

Satgas Sebut Ada 2 Juta Lebih Pemain Judi Online di Indonesia, Termasuk Anak-anak

RADARBEKASI.ID, JAKARTA–Satgas Pemberantasan Judi Online menyebut ada lebih dari dua juta pemain judi online di Indonesia. Mirisnya, kelompok usia yang terjerat bukan hanya remaja hingga dewasa, tapi juga anak-anak.

”Anak 10 tahun sudah bisa main judi, saya juga nggak ngerti bayarnya gimana,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada yang dikutip di Jawapos, Minggu (23/6).

Dia mengatakan, judi online sudah merambah sampai ke level pelajar sekolah dasar (SD), dan sangat perlu diwaspadai. Oleh karena itu Bhabinkamtibmas akan bergerak untuk memberikan sosialisasi dan edukasi, termasuk kepada anak-anak, sambungnya.

BACA JUGA:KPPPA Sebut Pelaku Judi Online Berpotensi Lakukan KDRT

Wahyu menyebut merebaknya judi online di masyarakat bukan hanya karena suplai dari para agen dan bandar. Melainkan juga karena ada permintaan (demand) yang besar. Karena itu, selain menindak agen dan bandar agar suplai tidak tersedia, pihaknya berusaha mengedukasi masyarakat agar demand judi online perlahan hilang.

”Prinsipnya, kami terus bergerak supaya jangan lelah untuk memberantas,” katanya.

Dengan jumlah pemain judi online yang mencapai jutaan orang, Wahyu mengakui tidak mungkin seluruhnya dipenjarakan. Karena itu, dia menilai langkah yang lebih efektif adalah menghilangkan demand dan memastikan tidak ada lagi supply.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Minta Pegawai Hindari Judi Online

”Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku kita tangkap, dimasukkan penjara, itu penjaranya penuh,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa semua jenis perjudian harus ditindak. Baik judi darat atau konvensional maupun judi dalam jaringan (daring) atau judi online.

”Mulai 2022 sampai 2024 kami sudah menindak di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara,” ungkap Himawan.

BACA JUGA:Jokowi Pastikan Korban Judi Online Tak Dapat Jatah Bansos

Dari ribuan kasus tersebut, Dittipid Siber Bareskrim menetapkan 5.982 tersangka, memblokir 40.642 website judi online, serta membekukan 4.196 rekening. Total aset yang disita mencapai Rp 817,4 miliar.

”Sebelum Bapak Presiden mencanangkan Satgas Pemberantasan Judi Daring, kami sudah melakukan langkah-langkah konkret,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut. (ce1)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin