Berita Bekasi Nomor Satu

Cek Harga Bapok via Simodalindag

LAUNCHING: Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad bersama Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Robert Siagian saat melaunching Simodalindag.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat Kota Bekasi kini tak perlu repot datang ke pasar untuk mengetahui berapa harga sejumlah bahan makanan pokok (Bapok). Sebab, informasi itu kini tersedia di aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pengendalian Perindustrian dan Pergadangan (Simodalindag).

Aplikasi ini memuat berbagai informasi, serta mengintegrasikan berbagai data di bidang perindustrian dan perdagangan. Saat meresmikan peluncuran aplikasi tersebut Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menyampaikan bahwa kehadiran Simodalindag merupakan langkah strategis dalam transformasi digital di Kota Bekasi.

Selain itu, Simodalindag disebut sebagai komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.

“Selaku penyelenggara pelayanan publik, tentunya kita harus beradaptasi dengan teknologi digital saat ini, untuk bisa memperkuat ketepatan dan keakuratan data, agar menjadi lebih baik,” katanya.

BACA JUGA: Harga Sejumlah Bahan Pokok Stabil

Diketahui, Aplikasi Simodalindag merupakan Inovasi Proyek Perubahan PKN Tingkat oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Robet TP Siagian. Aplikasi tersebut dikembangkan bekerjasama dengan Diskominfostandi dan DPMPTSP untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dan secara keseluruhan.

Simodalindag dirancang dengan tujuan utama mengoptimalkan pelayanan perizinan dan memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan oleh Disdagperin Kota Bekasi.

Selain berguna bagi masyarakat untuk melihat langsung harga Bapok, aplikasi ini juga berguna sebagai instrumen monitoring terhadap para pelaku usaha di Kota Bekasi.

“Simodalindag diharapkan tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga mampu meraih kepercayaan masyarakat sehingga dapat menarik banyak investor untuk berinvestasi di Kota Bekasi,” ungkap Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Robert Siagian.

Beberapa fitur dalam aplikasi dapat berfungsi untuk monitoring izin sektor perindustrian dan perdagangan, pendalian izin sektor perindustrian dan perdagangan, daftar harga bahan pokok dan barang penting, data permohonan pengajuan Surat Keterangan Asal (SKA), pendaftaran Tera atau Tera ulang.

“Ada juga Fitur Rekapitulasi 10 besar e-SKA atau pengajuan surat keterangan asal Tahunan, berisikan rekapitulasi 10 besar SKA tahunan berdasarkan negara tujuan,” tambahnya.

Dalam fitur pengendalian izin sektor perindustrian dan perdagangan, pelaku usaha dapat melakukan self assesment terhadap kegiatan usahanya kemudian divalidasi oleh petugas. (sur)