Berita Bekasi Nomor Satu

Temuan BPK Rp7 Miliar di Pasar Induk Cibitung

ILUSTRASI: Jajaran Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi saat monitoring di Pasar Induk Cibitung. Belum disetorkannya Rp7 miliar oleh pihak ketiga PIC kepada Pemkab Bekasi menjadi temuan BPK. ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belum disetorkannya Rp7 miliar oleh pihak ketiga Pasar Induk Cibitung (PIC) kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Angka tersebut terdiri dari kewajiban untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,3 miliar, dengan sisanya merupakan potensi besaran denda karena keterlambatan pembangunan PIC yang belum rampung sesuai waktu yang telah ditentukan.

Terkait temuan ini, Kepala Bidang Sarana dan Distribusi Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Aksi Massa Tuntut Pemkab Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Induk Cibitung Berakhir Ricuh

Pembahasan dalam rapat tersebut bagaimana pihak ketiga menyelesaikan tanggung jawab atau kewajiban terkait PAD yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dalam rapat dengan TKKSD, Edi mengatakan bahwa PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako), selaku pihak ketiga yang membangun dan akan mengelola PIC turut dihadirkan.

“Dari hasil rapat, diberikan waktu hingga Agustus untuk pembayaran PAD sebesar Rp4,3 miliar,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (23/6).

Namun, terkait denda, Edi menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan perhitungan secara teknis karena hal ini menjadi perhatian BPK. Pengkajian masih dilakukan untuk masalah denda tersebut.

“Saat ini, kami masih memprioritaskan pembayaran PAD sebesar Rp4,3 miliar dan baru dibayarkan Rp2 miliar,” ucapnya.

Menurut informasi yang diterima Edi, dalam waktu dekat PT Cipako akan membayar lagi PAD sebesar Rp1,5 miliar. Dengan demikian, setelah dibayarkan pihak ketiga masih kurang membayar Rp800 juta.

“Dikatakan dalam waktu dekat akan dibayarkan sebesar Rp1,5 miliar. Intinya, pada Agustus harus segera dibayarkan Rp800 juta lagi supaya lunas kewajiban Rp4,3 miliar dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan PIC,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa pekan belakangan, terkait pembangunan PIC yang belum rampung 100 persen, Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi didemo oleh sekelompok masyarakat dengan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil alih pengelolaan PIC.

Sementara itu, Manager Operasional Pasar Induk Cibitung PT Cipako, Jusli, menuturkan bahwa pihaknya akan melaksanakan tanggung jawab dalam pembayaran PAD yang menjadi hak Pemkab Bekasi.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Optimalisasi Capaian PAD

“Kami sudah membayar awalnya Rp2 miliar. Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan pembayaran kembali sebesar Rp1,5 miliar. Sisanya akan kami bayarkan,” ucapnya.

Terkait kewajiban PAD, Jusli mengaku bahwa pihaknya telah menyepakati komitmen untuk bertanggung jawab dalam penyelesaian PAD sebesar Rp4,3 miliar.

“Memang kami belum sepenuhnya melunasi, namun kami terus menunjukkan itikad baik untuk pelunasan. Setidaknya pada Agustus mendatang bisa rampung sebesar Rp4,3 miliar,” jelasnya.

Kemudian, terkait besaran pasti denda, pihaknya masih menunggu hasil pengkajian dari TKKSD Pemkab Bekasi mengenai besaran denda yang harus dibayarkan. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin