RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membuka posko pengaduan bagi masyarakat selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Dalam proses Coklit yang berlangsung mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024 ini, Bawaslu juga meminta anggotanya di tingkat kecamatan maupun desa untuk melakukan pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya sampai tingkat desa untuk mengawasi tahapan Coklit.
“Kami menginstruksikan yang pertama agar seluruh jajaran pengawas Pemilu sampai dengan tingkat desa mengawasi secara melekat proses tahapan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” ujar Akbar usai memimpin Apel Siaga Coklit, Senin (24/6).
Selain itu, Akbar juga meminta Panwascam untuk membuka posko pengaduan terkait proses pendaftaran pemilih. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengadukan masalah terkait daftar pemilih ke posko yang telah disediakan.
“Jadi kami akan membuka hotline di masing-masing kecamatan. Kami juga menginstruksikan untuk mengaktifkan pojok pengawasan sebagai bagian dari sosialisasi pengawasan partisipatif atau pun pendidikan kepada masyarakat sekitar,” tuturnya.
Akbar menegaskan bahwa pengawas Pemilu harus memastikan Pantarlih menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Panwascam juga telah memetakan titik rawan terkait Pencoklitan, seperti daftar pemilih yang masih mencantumkan nama orang yang sudah meninggal dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Dalam proses Pencoklitan, data-data tersebut harus diperbarui dengan benar, termasuk penghapusan nama-nama yang tidak valid. Akbar juga menekankan pentingnya memperhatikan letak geografis dalam proses ini.
BACA JUGA: Bawaslu Minta KPU Lebih Perhatikan Pemutakhiran Data Pemilih Pascapenetapan Jumlah TPS Pilkada
“Kami juga menitipkan kepada teman-teman mengenai titik Geografis TPS, karena banyak yang terjadi di Pemilu 2024 kemarin, dalam proses pemetaan TPS perlu memperhatikan, bahwa PPK maupun PPS tidak boleh memisahkan dalam satu RT atau keluarga. Kemudian melihat akses terhadap pemilih di TPSnya. Terakhir kelompok rentan baik disabilitas dan lain sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, menekankan bahwa petugas Pantarlih harus bekerja profesional dan berintegritas dalam melakukan pencoklitan data pemilih.
“Pencoklitan ini penting yang memang data yang sudah diberikan oleh Dukcapil Kota/Kabupaten, Provinsi ke Kemendagri dan dikembalikan lagi ke kita. Kita akan pemutakhiran data bahwa data itu betul atau ada perubahan. Ketika ada perubahan seperti meninggal ataupun pindah domisili itu yang menjadi penting, sehingga nanti akan terlihat secara data riilnya, sembari mereka harus meluangkan waktu untuk melakukan coklit data pemilih,” jelasnya. (pra)