RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 10 Bandung Ade Suryaman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 644 juta. Berkas perkara korupsi Ade juga telah melalui tahap penyelidikan dan siap dibawa ke meja persidangan.
Dalam praktek haramnya, Ade juga melibatkan sejumlah staf sekolah lain yaitu Asep Nendi (AN) sebagai bendahara sekolah dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR), seorang pengusaha yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, yang dikutip di JPNN, Selasa (25/6).
BACA JUGA:Video Siswa SD Gunakan Narkoba Viral, Polisi Sidak Sekolah
Adapun modus yang Ade Suryaman cs lakukan yaitu menggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Korupsi yang mereka lakukan pun terjadi saat sekolah menerima kucuran dana BOS pada 2020 senilai Rp2,2 miliar.
Adapun rinciannya, pada tahun tersebut, Ade Suryaman cs menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469.028.773. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15.906.000, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14.666.000.
“Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana PIP Kuliah, Rektor dan Mantan Rektor Umika Ditetapkan Tersangka
Ihsan mengatakan, berkas perkara Ade Suryaman cs pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) mendatang.
“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kami terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” tandasnya. (ce1)