RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2024. Para tenaga kerja yang di-PHK tersebut berasal dari berbagai perusahaan industri logam, otomotif, elektronik, garmen, dan lainnya.
Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bekasi, Sarino, menyampaikan data organisasinya sudah ada 2.000 tenaga kerja mengalami PHK sepanjang tahun ini.
“Untuk di Bekasi, data FSPMI menunjukkan kurang lebih 2.000 buruh,” ucap Sarino, saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (24/6).
Menurutnya, gelombang PHK ini tidak hanya disebabkan oleh produksi perusahaan yang tidak mampu bersaing, tetapi juga dipicu oleh Undang-Undang Omnibus Law yang memberikan keleluasaan penuh kepada perusahaan dalam mempekerjakan pekerja dengan status kontrak, outsourcing, dan magang.
BACA JUGA: Mayoritas Gedung Sekolah Belum Dilengkapi APAR
“Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: perusahaan melakukan PHK karena pemerintah memberikan keleluasaan penuh kepada perusahaan untuk melakukan PHK dan memberi ruang seluas-luasnya di UU Omnibus Law Cipta Kerja dan turunannya,” tambah pria yang juga Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi ini.
Selain memberikan keleluasaan kepada perusahaan, lanjut Sarino, pada praktiknya, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dimanfaatkan perusahaan ini juga membuat perusahaan bertindak sewenang-wenang dengan memberikan upah murah dan melakukan PHK sepihak, menggantikan pekerja dengan tenaga kerja baru berstatus kontrak, magang, dan outsourcing.
“Selama UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak direvisi atau dicabut, ke depannya akan terus terjadi PHK besar-besaran di beberapa perusahaan dengan menggantikan tenaga kerjanya dengan tenaga kerja kontrak, outsourcing, dan magang yang mendapatkan gaji dengan upah murah,” kata Sarino.
Selama gelombang PHK ini terus terjadi, pihaknya melakukan advokasi atau pendampingan baik hukum maupun perundingan bipartit kepada para buruh yang terdampak PHK dan yang belum mendapatkan haknya.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Siapkan 1.000 Kuota Beasiswa untuk Siswa Sekolah Swasta
“Kami melakukan upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur di UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, dengan melakukan perundingan bipartit, dilanjutkan dengan mediasi di Dinas Tenaga Kerja, dan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial,” jelasnya.
Ia mengimbau agar di tengah gelombang PHK yang mencapai puluhan ribu buruh ini, para pekerja tetap konsisten melakukan perlawanan untuk mendapatkan haknya. Sarino juga berharap dengan bergantinya pemerintahan Presiden mendatang, dapat merevisi atau mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Mudah-mudahan di pemerintahan Presiden Pak Prabowo nanti, pemerintah akan lebih peduli kepada kaum buruh dengan mengajukan revisi dan/atau mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kuatkan mental untuk tetap konsisten berjuang dengan melakukan perlawanan sebaik-baiknya,” tandasnya. (ris)