Berita Bekasi Nomor Satu

Temuan Disdamkarmat, Sistem Proteksi Kebakaran Revo Mall Tak Berfungsi  

HALANGI WARTAWAN: Petugas menghalangi wartawan foto saat akan mengambil gambar gedung Revo Mall pascainsiden kebakaran, Senin (24/6/2024). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi mengantongi temuan baru terkait kebakaran hebat yang melanda Revo Mall, akhir pekan lalu.

Dalam penyelidikannya, petugas mendapati sistem proteksi kebakaran termasuk alarm di pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Kota Bekasi, ternyata tidak berfungsi. Tak berfungsinya sistem proteksi kebakaran di Revo Mall disebabkan terputusnya pipa induk hidran.

Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi, Aceng Solahuddin, menyampaikan pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian sistem proteksi kebakaran merupakan tanggungjawab setiap pengelola gedung. Hal ini berlaku bagi semua gedung baik mal, apartemen, maupun hotel.

“Jadi mohon maaf sekali lagi, ini sering dianggap sepele,” kata Aceng, Senin (24/6).

Pada peristiwa kebakaran yang terjadi di Revo Mall, Sabtu (22/6) lalu, Aceng menyampaikan bahwa pipa induk dari sistem proteksi kebakaran tidak terhubung karena pengelola melakukan renovasi gedung. Aceng juga mengaku tidak ada koordinasi pada saat renovasi gedung.

Pihaknya juga telah mengingatkan agar pengelola mengajukan permohonan pengujian sistem proteksi kebakaran setelah gedung selesai direnovasi sebagai bagian dari sosialisasi Disdamkarmat.

“Pada saat kita kunjungan ke sana itu tidak tersambung, jadi praktis sistem proteksi lain tidak berjalan karena saluran airnya dipotong,” ucapnya.

BACA JUGA: Revo Mall Dibuka Terbatas

Pada saat api membesar seperti yang terjadi beberapa hari kemarin kata dia, tidak bisa lagi diatasi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), melainkan dengan hidrant. Jika beroperasi dengan baik, sistem proteksi ini akan memberikan kemudahan bagi petugas internal gedung maupun petugas Damkar untuk melakukan pemadaman.

Pada saat sistem proteksi dipastikan berjalan dengan baik, dilanjukan dengan pelatihan atau simulasi kepada para petugas internal gedung. Aceng menekankan kelaikan gedung sangat erat dengan kelaikan sistim proteksi kebakaran, idealnya sistem proteksi ini dilakukan pemeriksaan dan pengujian berkala setiap dua tahun.

Pengujian ini juga hanya bisa dilakukan oleh petugas Disdamkarmat yang telah memiliki kualifikasi tertentu, tidak bisa dilakukan oleh pihak lain. Terkait dengan Safety Fire Management ini, Aceng menilai kesadaran para pengelola gedung cenderung rendah meski telah diperingatkan hingga diberi surat pemberitahuan pada saat mendekati waktu pengujian.

“Saya melihat kesadarannya masih rendah secara umum. Walaupun ada pihak-pihak tertentu yang memahami Safety Fire Management itu melakukan secara rutin dan berkala,” tambahnya.

Jika dilakukan dengan baik kata Aceng, petugas internal akan memiliki keahlian untuk memfungsikan sistem proteksi, dan tidak terjadi kepanikan. Terlebih pada area yang khusus diperuntukkan bagi tenan kuliner, harus dipastikan keamanannya.

Sekadar diketahui, sistem proteksi kebakaran ini berfungsi memberikan jaminan keamanan kepada pengunjung gedung hingga mitra seperti yang ada di pusat perbelanjaan. (sur)