RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi memastikan bahwa penyalur kerja di Ruko Plaza Bekasi Jaya No. C-14 merupakan perusahaan bodong alias ilegal.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Tri Kartika Ningsih, seusai mengunjungi lokasi ruko di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (28/4).
Kunjungan ini dilakukan setelah viral seorang wanita mengaku menjadi korban penipuan kerja di tempat tersebut, meski sudah membayar sejumlah uang.
Saat melakukan pengecekan, Tri menemukan bahwa ruko tersebut sudah digembok dan tidak ada aktivitas yang terjadi. Ia menegaskan, ini menunjukkan indikasi perusahaan bodong.
“Pas turun ke lapangan sudah disegel dan tidak bisa menemui orangnya, ini jelas-jelas bodong. Kalau berizin tidak akan lari, karena mereka memiliki izin usaha,” ujar Tri di lokasi.
Disnaker akan meminta data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memverifikasi status perusahaan outsourcing tersebut.
Tri menuturkan, informasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi, sekaligus mengingatkan bahwa pendirian usaha outsourcing harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
“Insya allah dari Kementerian (Kemnaker) saya akan meminta data resminya. Itulah yang saya informasikan kepada masyarakat. Di mana kalau mau mendirikan kerja outsourcing harus sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” ucap Tri.
Aris, saksi mata yang juga pengurus musala di ruko tersebut, mengungkapkan bahwa setiap hari ada setidaknya lima pelamar yang datang. Perusahaan tersebut menjanjikan penyaluran kerja ke perusahaan lain dengan biaya Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. (cr1)