Berita Bekasi Nomor Satu

Menteri PPPA Soroti Maraknya Kasus Pencabulan di Kota Bekasi

BINCANG-BINCANG : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga (tengah) menghadiri acara Jelajah Sapa 11 titik dalam rangkaian Hari Anak Nasional di Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (3/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga merespon banyaknya kasus pencabulan di wilayah Kota Bekasi.

Hal itu disampaikan Bintang setelah menyerahkan paket bantuan spesifik dalam rangkaian Hari Anak Nasional di wilayah Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, Rabu (3/7).

“Kami di Kementerian PPPA justru kita mengapresiasi, karena yang meningkat itu adalah kasus yang terungkap,” kata Bintang kepada wartawan.

Dirinya mengimbau, bagi masyarakat yang melihat maupun menjadi korban tindakaan pelecehan seksual harus berani melaporkannya ke pihak kepolisian.

Sebab kata dia, jika suatu kasus tidak segera ditangani dengan tuntas, peristiwa kekerasan seksual itu pun akan terus terjadi.

“Kalau kita tidak berani speak up, kasus yang sama itu akan berulang terjadi,” katanya Bintang.

BACA JUGA: 150 Kasus Kekerasan – Asusila Menimpa Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi

Pihaknya menyadari bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak dapat dilaksanakan sendiri. Oleh karena itu, perlu peran pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan untuk mengentaskan persoalan kekerasan anak di Kota Bekasi.

“Kebelakang ini tiada hari tanpa kekerasan, itu tidak lepas dari satu dampak media sosial, yang kedua masyarakat sudah berani speak up bahwa kekerasan yang mereka alami itu bukan lagi aib,” paparnya.

Bintang mengungkapkan, masyarakat khususnya orang tua tak perlu lagi khawatir untuk melaporkan ketika anaknya menjadi korban tindak kekerasan anak.

“Makanya kami gencarkan sosialisasi harus berani bicara. Apalagi kita sekarang ini sudah mempunyai payung hukum tentang penanganan kekerasan seksual yaitu UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” katanya.

BACA JUGA: Angkat Isu Pemberdayaan Perempuan di Forum G20 Presidensi Indonesia, Menteri PPPA Beri Penghargaan ke Stakeholder G20 EMPOWER  

Diketahui, dalam satu bulan terakhir, Kota Bekasi memiliki dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan sebanyak delapan orang korban.

Kasus pertama yakni seorang anak pedagang kue keliling berusia 10 tahun berjenis kelamin perempuan di Kecamatan Bekasi Selatan harus menerima tindak pencabulan dari seorang pria yang sudah berusia 50 tahun.

Bahkan, korban juga diduga sempat dicabuli oleh dua pria lainnya yang saat itu merupakan pacar dari ibu korban.

Kasus kedua yakni seorang pria berinisial FP (24 tahun) di wilayah Kecamatan Bekasi Utara yang telah melakukan pencabulan terhadap 7 anak laki-laki.

Saat ini, FP pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin