Berita Bekasi Nomor Satu

Aliansi Buruh Bekasi Melawan Suarakan Lima Tuntutan

AKSI: Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi di kantor Bupati Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Kamis (4/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi di kantor Bupati Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Kamis (4/7). Dalam aksinya, mereka mengangkat lima tuntutan utama.

Pertama, meminta pemerintah daerah untuk bersama-sama menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Tapera ini bagi kita buruh masih belum kita terima, kenapa? karena masih belum jelas manfaatnya, konsepnya, sistemnya Tapera seperti apa,” ujar Sekretaris Jenderal Buruh Bekasi Melawan, Amin kepada awak media di Lokasi aksi.

Kedua, menyerukan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Amin mengkritik Omnibus Law karena dinilai memberi keleluasaan kepada perusahaan untuk melakukan PHK tanpa solusi penggantian kerja yang pasti, serta memungkinkan pengusaha membayar upah murah dengan dalih magang.

BACA JUGA: Kepemilikan Rumah di Bekasi Melejit, Buruh Bekasi Tolak Program Tapera

“Di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja itu sangat memudahkan PHK, tapi tidak ada solusi untuk bekerja kembali, pesangon tidak ada bahkan isunya di lingkungan Apindo selalu menggaungkan PHK tanpa pesangon,” katanya.

Ketiga, menuntut penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah. Selanjutnya, keempat meminta pemerintah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, yang dinilai belum memberikan manfaat yang signifikan bagi buruh.
“Sampai saat ini kami kaum buruh belum ada manfaatnya,” katanya.

Tuntutan kelima mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Amin menjelaskan pentingnya adanya PHI mengingat banyaknya perusahaan di Kabupaten Bekasi, yang mencapai lebih dari 12 ribu perusahaan.

“Kabupaten Bekasi ini ada kawasan industri terbesar kurang lebih ada 12 ribu Perusahaan, masa tidak punya Pengadilan Hubungan Industrial yang mengakomodir ketika ada permasalahan hubungan industrial antara pekerja, pengusaha dan sebagainya,” tuturnya.

Sementara, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyambut perwakilan buruh di kantornya dengan memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan mereka, khususnya terkait penolakan terhadap Tapera.

BACA JUGA: Hasil PPDB Tahap Kedua SMA dan SMK Diumumkan 5 Juli 2024

Dani menyoroti kondisi kontrak kerja buruh di Kabupaten Bekasi yang tidak pasti, yang dianggapnya sebagai beban tambahan ketika Peraturan Pemerintah tentang Tapera diterapkan.

“Saya merasa bahwa kondisi buruh dengan fasilitas terbatas harus menanggung beban iuran untuk perumahan. Ini adalah kekhawatiran yang berarti. Sebelum konsep Tapera jelas, kita harus memastikan bahwa hak-hak buruh terhadap perumahan terjamin. Mungkin ada upaya lain yang bisa kita lakukan untuk membuat harga rumah lebih terjangkau,” ujar Dani.

Untuk masa depan, Pemkab Bekasi telah membentuk tim koordinasi di bawah Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat UPTD 3 untuk memerangi praktik curang pengusaha yang menerapkan upah murah pada pekerja dengan status magang. Tim ini memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan praktik permagangan.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan monitoring bersama perusahaan-perusahaan yang dicurigai menggunakan praktik permagangan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja atau buruh. Namun tentu saja, ini harus didahului dengan penelitian yang teliti di lapangan,” tegas Dani. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin