Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk 96 Perkara, Sabu Terbanyak

PEMUSNAHAN: Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti (kedua dari kanan), Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti (kedua dari kiri), dan Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto (kiri), memusnahkan barbuk obat hexymer di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (9/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari 96 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap periode Januari hingga Juni 2024.

Terdapat lima jenis barang bukti yang dimusnahkan hasil penindakan Polres Metro Bekasi dan Kantor Bea Cukai tersebut. Yakni terbanyak narkotika jenis sabu sebanyak 37 perkara dengan jumlah mencapai 994,9867 gram, ganja 11 perkara dengan barang bukti 780,6687 gram, senjata tajam 13 perkara dengan barang bukti 12 bilah.

Selain itu, terdapat juga telepon seluler yang dimusnahkan berjumlah 15 unit yang disita dari 15 perkara dan rokok tanpa cukai sebanyak 16 ribu batang dari satu perkara.

BACA JUGA: Antisipasi Perundungan, MPLS SMA di Bekasi Diawasi Ketat

Adapun obat-obatan terdiri dari 20 perkara. Terbanyak yakni pada peredaran dan penggunaan tramadol yang berjumlah 15.310 butir. Di urutan kedua yakni obat jenis hexymer sebanyak 14.061 butir, trihexyphenidyl 260 butir, ekstasi 50 butir, alprazolam 14 butir, diazepam 23 butir, dan obat tanpa merek 556 butir. Total barang bukti perkara obat-obatan ini mencapai 36.474 butir.

“Di bidang pidana Kejaksaan punya tugas dan wewenang penetapan hakim dan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kemudian tugas eksekusi ini haruslah tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan, tapi termasuk juga barang bukti,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti kepada awak media, Selasa (9/7).

Menurutnya, sejak Januari hingga Juni 2024, kasus yang paling menonjol adalah kejahatan begal dengan barang bukti senjata tajam. Setiap tahun, kasus begal ini meningkat, ditandai dengan penanganan kasus dan senjata tajam yang disita. Hingga Juni 2024, sebanyak 13 perkara dengan barang bukti senjata tajam telah diinkrahkan.

“Peningkatan perkara seperti ini pasti ada setiap tahun. Kasus menonjol paling banyak di sini tetap perkara senjata tajam yang kita musnahkan. Saya lihat ada perkara 363 dengan kekerasan, maupun beberapa celurit dari perkara begal. Perkara begal ini marak di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

BACA JUGA: Warga Kota Bekasi Diminta Laporkan Pohon Berpotensi Bahaya ke DBMSDA  

Selain itu, terdapat perkara-perkara yang menurun dibanding periode tahun sebelumnya, seperti obat-obatan dan narkotika. “Untuk tahun ini tidak terlalu banyak ya, narkoba juga kemarin sempat kita musnahkan ganja di Polres,” ucap Dwi.

Pemusnahan ini merupakan hasil penyisihan barang bukti kejaksaan untuk keperluan selama persidangan. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan lebih sedikit dibanding jumlah barang bukti aslinya. Hal ini dilakukan karena keterbatasan tempat penyimpanan barang bukti di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi.

“Sebagian besar barang bukti ada di Polres atau Polsek yang menangani perkara. Sedangkan kita hanya menyisihkan untuk keperluan persidangan. Jadi barang bukti tidak banyak termasuk sabu-sabu atau pun narkotika lainnya. Kalau itu berkilo-kilo gram yang kemarin dibawa ke sini, karena tempat barang bukti kita terbatas, jadi kita minta penyisihannya saja,” katanya.

BACA JUGA: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Siapkan Lomba Kebersihan Tingkat RT

Ke depan, pihaknya akan menata gedung barang bukti agar dapat menyimpan seluruh barang bukti untuk keperluan persidangan. Tujuannya selain tertata juga untuk menghindari adanya oknum yang menyalahgunakan benda sitaan dan barang bukti.

“Kita mau ada penataan di gudang barang bukti ini menjadi pengelolaan aset. Dan juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkrah. Ini dimaksudkan untuk menghindari pandangan dari masyarakat dikemanakan barang bukti yang ada di Kejaksaan ini. Nah ini lah yang kita laksanakan pemusnahan barang bukti,” tandasnya. (ris)