RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III telah mengumpulkan data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap dua untuk jenjang SMA/SMK di Bekasi. Berdasarkan data tersebut, jumlah pendaftar mencapai 18.379 calon siswa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.762 calon siswa dinyatakan lolos seleksi yang pengumumannya dilakukan pada 5 Juli 2024. Rinciannya, 10.389 berasal dari Kabupaten Bekasi dan 7.373 dari Kota Bekasi.
Dengan demikian, terdapat 617 calon siswa yang tidak lolos PPDB tahap dua. Sebagian siswa tak lolos ditemukan pelanggaran karena kedapatan mengubah nilai rapor.
Calon siswa yang lolos seleksi telah melakukan daftar ulang pada 8 dan 9 Juli 2024.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna, mengungkapkan bahwa terdapat mekanisme dalam PPDB yang perlu diperbaiki untuk periode berikutnya, terutama terkait dengan pemilihan jalur.
“Sosialisasi mengenai mekanisme dan ketentuan PPDB di setiap jalur seharusnya telah dipahami masyarakat atau orangtua calon siswa minimal satu tahun sebelum pelaksanaan dan ini menjadi catatan penting bagi kami ke depannya,” ujarnya.
Ia menyebut, ketidakpahaman masyarakat terkait jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
BACA JUGA: Hasil PPDB Tahap Kedua SMA dan SMK Diumumkan 5 Juli 2024
“Contohnya, masih ada yang tidak memahami ketentuan jalur perpindahan tugas orangtua, seperti aparatur negara yang pindah tugas ke Jakarta, namun ingin mendaftar di Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi. Ini tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan domisili. Begitu pula dengan jalur guru, yang hanya berlaku bagi guru yang bekerja di salah satu sekolah dan tidak dapat mendaftar di sekolah lain,” jelas I Made.
Terkait dengan masalah lainnya, banyak orangtua yang berusaha merubah nilai rapor agar anak mereka bisa masuk melalui jalur prestasi. Namun, sekolah tujuan melakukan verifikasi langsung melalui daftar nilai induk.
“Kami juga menemukan beberapa kasus ketidakpatuhan yang memerlukan peninjauan lebih lanjut, di mana ada guru atau panitia PPDB yang melanggar aturan atau petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Jika pelanggaran ini terbukti, maka pendaftaran calon siswa baru akan dianulir,” tambahnya.
I Made juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari masing-masing satuan pendidikan terkait pelanggaran aturan tersebut, yang akan disampaikan ke Disdik Provinsi Jawa Barat setelah proses daftar ulang selesai. (dew)