RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap sedikitnya 30 orang dalam kasus tawuran selama enam bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan para tersangka tersebut ditangkap dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Anak sebagai pelaku sebanyak 15 dan dewasa 15 orang, DPO sebanyak 11 orang,” ucap Firdaus, Selasa (16/7).
Kebanyakan penangkapan aksi tawuran dilakukan dari hasil patroli siber crime Polres Metro Bekasi Kota dari media sosial instagram yang melakukan provokasi antar kelompok sehingga terjadi aksi tawuran.
Usai mendapatkan informasi akan terjadi tawuran, Firdaus mengatakan, jajarannya langsung meluncur ke TKP sehingga bisa menangkap puluhan remaja beserta barang bukti senjata tajam.
BACA JUGA: MAN 2 Kota Bekasi Gelar Matsama dan Baksos untuk Tumbuhkan Karakter Peduli Siswa
“Terjadinya tawuran dalam rentang waktu pukul 17.00-05.00 WIB, masing masing di wilayah Bekasi Timur sebanyak tiga TKP, kemudian Rawalumbu tiga TKP, Medan Satria dua TKP, dan Bekasi Selatan satu TKP,” ucapnya.
Dari puluhan orang-orang yang ditangkap tersebut, polisi turut menyita 15 senjata tajam.
Rinciannya antara lain delapan bilah celurit, tiga bilah corbek, satu bilah pedang, satu bilah mandau, dan dua bilah golok.
“Aksi tawuran itu menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan tiga korban luka berat,” bebernya.
Firdaus menuturkan, penangkapan puluhan tersangka tawuran dan kepemilikan senjata tajam itu didasari dari total sembilan laporan polisi.
Akibat perbuatannya, puluhan tersangka termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum itu kini dihukum sesuai dengan pelanggaran pidana yang mereka lakukan.
BACA JUGA: BKPSDM Kota Bekasi Tunggu Arahan Kemendagri untuk Seleksi PPPK
“Para tersangka diancam yang terang-terangan menggunakan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun enam bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1. Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2,” ucap Firdaus.
“Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” tutur dia lagi.
Adapun untuk tersangka yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata tajam akan dijerat.pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (rez)