Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Pecat Lima ASN

ILUSTRASI: Sejumlah ASN mengikuti apel di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memecat lima ASN karena melakukan pelanggaran disiplin berat hingga tindak pidana. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memecat lima Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pelanggaran disiplin berat hingga tindak pidana.

Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan memperbaiki kinerja dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan bahwa sebelum memberhentikan para ASN tersebut, pihaknya telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kinerja.

Namun, kelima ASN itu tampak acuh terhadap teguran yang diberikan. Dani mengaku prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh lima ASN Pemkab Bekasi tersebut.

“Dengan berat hati, kami umumkan total ada lima ASN yang diberhentikan. Kami prihatin masih ada ASN yang belum tergerak untuk menjadi ASN yang baik. Mereka melakukan pelanggaran demi pelanggaran,” ujar Dani, Rabu (17/7).

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Pangkas Anggaran 20 Persen

“Meskipun sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menandatangani komitmen pakta integritas, mereka tetap melakukan hal yang sama setelah hampir setahun atau bahkan dua tahun dibina,” imbuh Dani.

Dani menambahkan pemecatan kelima abdi negara ini disebabkan oleh pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang mereka lakukan. Beberapa di antaranya melanggar kedisiplinan kepegawaian dengan tidak pernah masuk kerja melebihi batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.

“Mereka termasuk pejabat administrator tingkat Sekretaris Dinas dan pejabat pengawas. Selain itu, tiga orang PNS juga diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan mereka sendiri,” tambahnya.

Dari lima ASN Pemkab Bekasi, satu diantaranya pejabat fungsional. Pejabat itu diberhentikan karena telah mendekam di penjara lantaran terlibat dalam tindak pidana umum penipuan.

“Satu orang pejabat fungsional karena dipidana penjara akibat tindak pidana umum penipuan,” kata Dani.

BACA JUGA: Pungli Masih Terjadi di Pasar Induk Cibitung, Masyarakat Desak Pihak Berwenang Bertindak

Dani mengimbau agar semua ASN di lingkungan Pemkab Bekasi menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran berharga untuk menjaga integritas serta sumpah janji sebagai ASN yang melayani masyarakat. Ia juga meminta ASN untuk menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.

“Kita semua harus menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga agar selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, karena organisasi yang benar berwibawa adalah organisasi yang

Dani menegaskan ASN harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Sebagai ASN yang digaji dengan uang rakyat, mereka harus benar-benar menjaga marwah dan wibawa.

“Karena kita digaji oleh masyarakat, sangat tidak layak jika kita tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan malah melanggar ketentuan hukum,” tandasnya. (ris)